MALANG realitapublik.id – Pelayanan buruk untuk pengurusan administrasi kependudukan di Pemdes Gading Kulon, dialami warga di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Untuk pengurusan administrasi kependudukan berupa pembuatan KTP, warga ditarik biaya sekitar 150 ribu per KTP.
“Alasannya petugas itu untuk uang bensin riwa riwi ke kantor kecamatan,” ucap salah satu warga yang minta tak disebutkan namanya ketika mengadu ke awak media ini (10/12/2025).
Warga tersebut mengatakan oknum petugas Pemdes Gading Kulon menyampaikan biaya itu sebagai uang biaya proses cepat agar KTP bisa keluar dalam kurun waktu 2-3 hari.
“Tapi jika proses standar membutuhkan 7-10 hari kerja,” tuturnya.
Hingga berita terkait kejadian yang menunjukkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Kades Gading Kulon.(*)
Jurnalis: Bil
Editor : Red







