PASURUAN, Realitapublik.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota sukses membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten. Dalam operasi pengembangan yang berlangsung selama tiga hari, petugas berhasil meringkus tiga tersangka berinisial ND (21), DP (31), dan LE (32) dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 90 gram serta sejumlah pil ekstasi.
Keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi pengedar barang haram di wilayah hukum Pasuruan Kota dan sekitarnya pada Februari 2026.
Rantai pengungkapan bermula pada Jumat (20/02/2026) malam pukul 22.40 WIB. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial ND di pinggir jalan Dusun Karangnongko, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati.
Dari hasil penggeledahan, ND kedapatan membawa sabu di saku jaketnya. Tak hanya itu, petugas menemukan kejutan di dalam jok motor Honda Beat miliknya; sebuah tas jinjing berisi sabu seberat 10,33 gram dan 5 butir pil ekstasi.

Tak berhenti di ND, tim di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Ronny Margas, S.H., melakukan interogasi mendalam. Hasilnya, muncul satu nama berinisial DP yang berdomisili di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Pada Minggu (22/02/2026), petugas melakukan penyergapan terhadap DP saat ia sedang berada di sebuah warung nasi goreng di Jalan Semeru Selatan, Dampit. DP tak berkutik saat petugas menemukan sabu seberat 5,13 gram yang disembunyikan dengan rapi di dalam lipatan sarung yang ia kenakan.
Nyali DP menciut saat dikeler petugas. Ia mengaku telah menitipkan sebagian besar sisa stok sabunya kepada rekannya, LE, di Desa Jambangan, Dampit. Polisi langsung bergerak cepat menggerebek kediaman LE.
Di lokasi ketiga ini, petugas menemukan barang bukti terbesar: tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat 74,53 gram yang tersimpan di dalam sebuah kaleng biru. Dengan temuan ini, total barang bukti yang berhasil diselamatkan polisi mencapai lebih dari 90 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba untuk bernafas di wilayahnya.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Penangkapan ini adalah bukti bahwa koordinasi lapangan dan informasi masyarakat sangat krusial. Kami tidak akan berhenti di sini, proses hukum akan berjalan maksimal,” tegas AKP Ronny. Rabu (25/2/26)
Saat ini ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku. (*)
Penulis : Chu







