LAMPUNG UTARA, Realitapublik.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatatkan prestasi gemilang dalam penyelamatan aset negara. Kejari berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp1.330.684.470,95 sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Keberhasilan ini merupakan buah dari optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemulihan aset tersebut dilakukan melalui mekanisme Bantuan Hukum Non-Litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Lampung Utara.
“Total pemulihan mencapai Rp1,33 miliar. Kami mengedepankan langkah persuasif melalui negosiasi kepada pihak-pihak terkait, sehingga kewajiban kepada daerah dapat terselesaikan secara efisien tanpa harus melalui proses pengadilan (litigasi),” ujar Edy Subhan, Senin (27/04/2026).
Langkah ini merujuk pada Pasal 30 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2021, yang memberi wewenang kepada Kejaksaan untuk bertindak atas nama negara atau pemerintah melalui kuasa khusus.
Optimalisasi Peran Jaksa Pengacara Negara
Kasi Datun Kejari Lampung Utara, Yogi Aprianto, S.H., M.H., menambahkan bahwa pendekatan non-litigasi terbukti mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK RI. “Melalui pendekatan ini, para pihak didorong untuk sadar hukum dan segera menyelesaikan kewajibannya, sehingga prosesnya jauh lebih cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.
Kajari menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar angka nominal, melainkan bentuk upaya preventif untuk meningkatkan kepatuhan hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government) di Lampung Utara.
Keberhasilan ini mendapat sambutan hangat dari jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Sekretaris Daerah, Dra. Intji Indriati, M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada korps Adhyaksa atas bantuan hukum maksimal yang diberikan.
“Ini bukti nyata sinergi yang baik antara Pemda dan Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama ini guna memastikan setiap rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara efektif,” ungkap Intji Indriati.
Sinergi ini diharapkan menjadi percontohan bagi perangkat daerah lainnya dalam penyelesaian temuan pemeriksaan, sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan anggaran di Kabupaten Lampung Utara ke depannya. (*)
Penulis : Rody Sandra







