Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat realitapublik.id – Tim Tekab Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kontrakan yang terletak di Tiyuh Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, pada hari Senin Tanggal 20 April 2026 lalu.

 

Tersangka di ketahui berinisial HO (42) Warga Sinar Harapan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara dan SE (43) Warga Desa Suko Sari Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah.

 

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H menjelaskan tersangka di tangkap di dua tempat berbeda.

Baca Juga :  Bag Psi Ro SDM Polda Lampung Gelar Mapping Psikologi Berkala di Polres Tulang Bawang Barat

 

“Tersangka HO di tangkap di sebuah halte Sabuk Empat Kecamatan Abung Barat kabupaten Lampung Utara sedangkan tersangka SE di tangkap saat berada di Pubian Kabupaten Lampung Tengah.” Ucapnya. Selasa (05/05/26)

 

Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tahun 2016 miliknya didepan teras kontrakan dengan posisi terkunci ganda,

Baca Juga :  Satu Bulan, Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap 154 Perkara

 

“Setelah itu Pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 07.00 Wib saat korban hendak berangkat kerja ia baru menyadari bahwa sepeda motornya sudah hilang dicuri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.” Ungkap AKP Juherdi

 

Kasat Reskrim menambahkan, mendapat laporan kemudian Anggota Sat Reskrim Polres Tubaba melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait keberadaan tersangka.

 

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Team Tekab 308 Polres Tubaba mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka HO saat berada di sebuah halte. Lalu Team kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka SE di Pubian Kabupaten Lampung Tengah pada hari Sabtu Tanggal 02 Mei 2026. Kemudian kedua tersangka di bawa ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Berharap Karhutla Lekas Berlalu, Kapolres Pasuruan Bersama Ribuan Santri Ponpes Dalwa Gelar Salat Istisqa

 

Atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Sub Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Pungkasnya.(*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Berharap Karhutla Lekas Berlalu, Kapolres Pasuruan Bersama Ribuan Santri Ponpes Dalwa Gelar Salat Istisqa
Perkuat Sinergi dengan Ulama, Kapolri Silaturahmi dengan Rais Aam PBNU di Surabaya
Kapolri Minta Dukungan MUI Pusat Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik Demi Cegah Peredaran Narkoba
Sarang Obat Keras dan Miras di Terminal Laladon Digerebek Gabungan, Ratusan Barang Bukti Disita
Bursa Calon Panglima TNI Makin Hangat: Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Masuk dalam Radar Alternatif
Polres Pekalongan Gelar Operasi Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam Kecamatan Kajen
Headline: Dugaan Tambang Ilegal di Pasrepan, Polres Pasuruan Cek Lokasi CV Mutiara Timur
Bersama Bupati, Kapolres Lampura Hadiri Pembukaan Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung, Disambut Adat Lampung
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Berharap Karhutla Lekas Berlalu, Kapolres Pasuruan Bersama Ribuan Santri Ponpes Dalwa Gelar Salat Istisqa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Sinergi dengan Ulama, Kapolri Silaturahmi dengan Rais Aam PBNU di Surabaya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Kapolri Minta Dukungan MUI Pusat Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik Demi Cegah Peredaran Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Sarang Obat Keras dan Miras di Terminal Laladon Digerebek Gabungan, Ratusan Barang Bukti Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Bursa Calon Panglima TNI Makin Hangat: Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Masuk dalam Radar Alternatif

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Polres Pekalongan Gelar Operasi Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam Kecamatan Kajen

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Headline: Dugaan Tambang Ilegal di Pasrepan, Polres Pasuruan Cek Lokasi CV Mutiara Timur

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Bersama Bupati, Kapolres Lampura Hadiri Pembukaan Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung, Disambut Adat Lampung

Berita Terbaru