Barang bukti
PALI, realitapublik.id – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menangkap seorang pria berinisial SL (28) saat beraksi mencuri buah kelapa sawit di area perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), Blok 33 Divisi I, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Sabtu (30/5/2026).
Polisi menangkap warga Desa Karta Dewa tersebut tanpa perlawanan. Petugas juga menyita 24 tandan buah sawit hasil curian serta satu unit alat pemotong jenis egrek yang digunakan pelaku untuk memanen secara ilegal.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan cepat pihak perusahaan. Karyawan PT SBAL, Kindi Kalabdi, langsung melapor setelah menerima informasi adanya penjarahan dari petugas keamanan kebun, Rio Arianto dan Anjas Renaldi.
“Setelah menerima informasi, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk bergerak ke lokasi,” ujar AKP Ardiansyah.
Tim yang tiba di lokasi langsung mengepung area kebun. Polisi berhasil membekuk pelaku yang saat itu masih berada di tempat kejadian perkara (TKP) bersama barang bukti. Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi.
Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kami akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun korporasi, serta memastikan proses hukum berjalan transparan,” pungkas AKP Ardiansyah. (*)
Penulis : Lidian Heri
Editor : Kim






