BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA, Realitapublik.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi skala besar di lembaga tersebut.

 

Langkah hukum ini menarik perhatian publik lantaran penyidik Korps Adhyaksa langsung menerapkan pasal korupsi yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

 

“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Gelombang Pasang Terjang Pesisir Situbondo, Dapur Rumah Milik Lansia Rusak

 

Meskipun Kejagung belum menguraikan secara rinci total nilai kerugian negara yang ditimbulkan, Syarief membeberkan sejumlah dugaan modus operandi culas yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

 

Penyidikan sementara membidik beberapa klaster penyimpangan anggaran strategis, di antaranya:

Intervensi SPPG/Dapur MBG: Para tersangka diduga kuat mengintervensi proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui yayasan tertentu yang terafiliasi langsung dengan mereka.

Baca Juga :  Dana Desa Merosot, Balon Kades PAW Selomukti Abul Hasan Siapkan Solusi Strategis 

 

Insentif Miliaran Rupiah per Hari: Yayasan fiktif atau yang dikondisikan tersebut diketahui meraup keuntungan atau insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya dari kas negara. “Yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sonjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung),” tegas Syarief.

 

Markup Fasilitas Kantor: Selain program pangan, penyidik juga mengendus adanya pembengkakan harga (markup) yang tidak wajar pada pengadaan fasilitas operasional BGN, mulai dari motor listrik, televisi, hingga sepatu.

Baca Juga :  Cetak Aparatur Berkarakter, BPSDM Jatim dan Rindam V/Brawijaya Gelar Latsar CPNS 2026

 

Kasus korupsi di tubuh lembaga baru ini langsung direspons tegas oleh pihak Istana. Hanya sehari sebelum penahanan atau tepatnya pada Selasa (2/6/2026), Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatannya di Badan Gizi Nasional demi kelancaran proses hukum.

 

Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif lanjutan di Gedung Bundar Jampidsus. Korps Adhyaksa pun berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana ini, termasuk melacak aset-aset hasil korupsi yang disembunyikan para tersangka guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal. (*)

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan
Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi
Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!
Pilkades PAW Sumberanyar: Riski Budi Hartono Usung Konsep Pembangunan Hulu-Hilir
Sinergi Lintas Sektor Mlandingan Siapkan Strategi Pengamanan Pilkades PAW
Wegah Nyampah: Ratusan Bank Sampah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1,99 Miliar
Lewat Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Tegal Perkuat Sinergi
DPD Golkar Tubaba Tinjau Kebakaran Pasar Mulya Kencana, Desak Pemkab Segera Lakukan Relokasi 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:34 WIB

Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:16 WIB

Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:46 WIB

BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:09 WIB

Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:33 WIB

Sinergi Lintas Sektor Mlandingan Siapkan Strategi Pengamanan Pilkades PAW

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:15 WIB

Wegah Nyampah: Ratusan Bank Sampah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1,99 Miliar

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:48 WIB

Lewat Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Tegal Perkuat Sinergi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:03 WIB

DPD Golkar Tubaba Tinjau Kebakaran Pasar Mulya Kencana, Desak Pemkab Segera Lakukan Relokasi 

Berita Terbaru