JAKARTA, Realitapublik.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi skala besar di lembaga tersebut.
Langkah hukum ini menarik perhatian publik lantaran penyidik Korps Adhyaksa langsung menerapkan pasal korupsi yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Meskipun Kejagung belum menguraikan secara rinci total nilai kerugian negara yang ditimbulkan, Syarief membeberkan sejumlah dugaan modus operandi culas yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Penyidikan sementara membidik beberapa klaster penyimpangan anggaran strategis, di antaranya:
Intervensi SPPG/Dapur MBG: Para tersangka diduga kuat mengintervensi proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui yayasan tertentu yang terafiliasi langsung dengan mereka.
Insentif Miliaran Rupiah per Hari: Yayasan fiktif atau yang dikondisikan tersebut diketahui meraup keuntungan atau insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya dari kas negara. “Yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sonjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung),” tegas Syarief.
Markup Fasilitas Kantor: Selain program pangan, penyidik juga mengendus adanya pembengkakan harga (markup) yang tidak wajar pada pengadaan fasilitas operasional BGN, mulai dari motor listrik, televisi, hingga sepatu.
Kasus korupsi di tubuh lembaga baru ini langsung direspons tegas oleh pihak Istana. Hanya sehari sebelum penahanan atau tepatnya pada Selasa (2/6/2026), Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatannya di Badan Gizi Nasional demi kelancaran proses hukum.
Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif lanjutan di Gedung Bundar Jampidsus. Korps Adhyaksa pun berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana ini, termasuk melacak aset-aset hasil korupsi yang disembunyikan para tersangka guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal. (*)
Penulis : Fery Eka spt






