PEKALONGAN realitapublik.id — Sidang perkara narkotika jenis tembakau sintetis di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan berjalan penuh kejanggalan. Penasihat hukum terdakwa mengungkap adanya ketidakwajaran dalam proses hukum, terutama terkait pemisahan berkas perkara (split) yang dianggap mencederai rasa keadilan.
Kebijakan split tersebut dinilai janggal karena dua orang yang seharusnya menjadi terdakwa bersama, justru diproses secara terpisah. Dampaknya, salah satu terdakwa disinyalir sengaja diuntungkan dengan dakwaan pasal yang jauh lebih ringan agar bisa bebas dari jerat hukum utama.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tony Aji Kurniawan, S.H., menghadirkan RZQ alias Ateng sebagai saksi mahkota. Namun, keterangan RZQ memicu perdebatan sengit karena dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan terkesan menyudutkan terdakwa MAWA, yang kini menyandang status sebagai pengedar tunggal.
Dalam kesaksiannya, RZQ menyebut MAWA meminjam uang sebesar Rp1,5 juta untuk modal pembelian barang. Padahal, fakta persidangan menunjukkan bahwa keduanya melakukan patungan dengan modal awal total Rp3 juta untuk membeli bubuk sintetis.
Selain itu, RZQ mengklaim hanya melihat MAWA meracik tembakau sintetis seorang diri di sebuah gubuk tambak. Fakta ini dibantah oleh MAWA, yang menyatakan bahwa mereka meracik, mencampur, hingga mengemas paket ukuran 1 gram hingga 5 gram secara bersama-sama, bahkan kerap dilakukan di rumah Ateng.
Terkait operasional akun Instagram “Paman Satan” yang digunakan untuk pemasaran dan transaksi, RZQ mengklaim akun tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh MAWA. Padahal, akun tersebut dijalankan secara bergantian dan kode akses (password) hanya diketahui oleh mereka berdua. RZQ yang mengaku hanya sebatas “teman bermain” juga diragukan, mengingat keduanya sering mengonsumsi barang haram tersebut bersama-sama.
Menanggapi skenario hukum tersebut, tim kuasa hukum MAWA dari Kantor Hukum BAP dan Rekan menyatakan keberatan keras. Mereka menyoroti tajam penerapan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap RZQ, yang hanya mengancam hukuman 1 tahun penjara bagi orang yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
Perwakilan tim kuasa hukum, Yusuf Ahmad, S.H., M.H., menegaskan adanya indikasi ketidakberesan sejak proses penyidikan hingga penuntutan.
“Ini mencederai rasa keadilan. Peran RZQ jelas setara, mulai dari ikut memesan, meracik, mengedar, bahkan membuat password akun Instagram. Namun, mengapa RZQ hanya dikenakan pasal tidak melapor, sementara MAWA dibebankan sebagai pengedar tunggal? Ada yang tidak benar dalam proses split perkara ini,” tegas Yusuf Ahmad.
Atas indikasi ketidakprofesionalan oknum dalam penanganan perkara ini, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah progresif.
“Kami akan melakukan pembelaan maksimal dan segera melayangkan laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Ombudsman RI terkait dugaan kejanggalan prosedur ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihak keluarga melalui bibi terdakwa, H. Nurul Hidayah, tak kuasa menahan kesedihan. Ia menegaskan bahwa keluarga sangat terpukul dengan skenario hukum yang dirasa tidak adil ini.
“Kami sangat sedih dan tidak menyangka MAWA berada di posisi ini sendirian. Kami berharap hakim dapat melihat fakta yang sebenarnya, bahwa ada keterlibatan pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab sama besar. Harapan kami, majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya untuk keponakan kami, agar ia bisa memperbaiki diri,” ujar H. Nurul Hidayah penuh harap.
Sidang berikutnya diharapkan dapat terus mengupas fakta demi fakta secara transparan, demi mengungkap kebenaran materiel mengenai peran masing-masing pihak di hadapan hukum.
Penulis : Wagiyono
Editor : Red






