SITUBONDO, realitapublik.id – Pemerintah Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, menggelar “Sosialisasi Pencegahan Korupsi” dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Pendopo Kantor Kecamatan Bungatan, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dari tingkat kecamatan hingga desa.
Camat Bungatan, Yogie Kripsian Sah, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah konkret untuk mendongkrak indeks capaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayahnya. Dalam materi yang disampaikan, ia menganalogikan korupsi seperti api yang harus segera dipadamkan sebelum meluas dan merusak sistem birokrasi.
“Korupsi itu ibarat api, jika dibiarkan bisa merambat dan merusak dengan sangat cepat. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi bagian krusial dari upaya pencegahan dini,” ujar Yogie, Senin (22/6/2026).
Yogie mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemerintahan di Kecamatan Bungatan untuk berkomitmen mencegah korupsi dari hal-hal kecil, terutama dengan tegas menolak segala bentuk gratifikasi. Menurutnya, perilaku korupsi tidak hanya merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, tetapi juga mencoreng marwah jabatan.
Ia juga meminta jajarannya untuk memahami secara mendalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kita sebagai aparatur penyelenggara jangan sampai menerima atau memberi suap. Kita wajib menolak. Gratifikasi itu bentuknya luas, tidak hanya uang, bahkan fasilitas akomodasi hingga hal sensitif lainnya pun dilarang keras. Gratifikasi bukanlah rezeki, melainkan akar korupsi yang bisa berubah menjadi suap jika berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban,” tegasnya.
Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2001, Yogie memaparkan bahwa gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya.

Dalam edukasi antikorupsi tersebut, Yogie membagi gratifikasi menjadi dua jenis utama yang wajib dipahami aparatur pemerintahan:
1. Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan: Penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas, seperti parsel, uang, atau fasilitas mewah dari rekanan/bawahan untuk memuluskan urusan tertentu.
2. Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan: Penerimaan yang sesuai dengan adat istiadat atau ketentuan hukum yang tidak memiliki konflik kepentingan, seperti hadiah pernikahan sesama rekan kerja dalam batas nilai yang wajar.
Selain gratifikasi, Camat Bungatan juga membedah dua faktor utama penyebab seseorang nekat korupsi:
– Faktor Internal: Berasal dari dalam diri pelaku yang dikendalikan oleh moral, karakter, dan keserakahan personal.
– Faktor Eksternal: Dipicu oleh celah atau kelemahan sistem, serta tekanan lingkungan atau aspek ekonomi.
“Secara sederhana, korupsi dipicu oleh tiga hal utama: keserakahan (greed), adanya kesempatan (opportunity) karena kelemahan sistem, dan adanya desakan kebutuhan (need) hidup,” pungkas Yogie.
Acara yang berlangsung interaktif ini dimoderatori langsung oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bungatan. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), perangkat desa, internal kecamatan, perwakilan Balai Penyuluh Keluarga Berencana (BPKB), serta Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kecamatan Bungatan.(*)
Penulis : Kim






