Diduga Tabrak Aturan RTRW, Proyek Koperasi Desa Merah Putih Hadapi Masalah Serius

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

BATANG, realitapublik.id — Program percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, kini mulai menghadapi persoalan serius. Puluhan bangunan koperasi yang didirikan untuk mendukung program strategis nasional tersebut diduga kuat berdiri di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara regulasi dilindungi ketat dari alih fungsi lahan.

 

Sedikitnya terdapat 15 desa yang telah terlanjur membangun fasilitas koperasi di atas lahan dilindungi tersebut. Akibatnya, pemerintah desa setempat kini terancam wajib menyediakan lahan pengganti hingga tiga kali lipat karena lahan yang telanjur digunakan merupakan area sawah beririgasi produktif. Kondisi dilematis ini menempatkan pemerintah desa pada posisi sulit antara menjalankan program percepatan dari pemerintah pusat atau mematuhi regulasi perlindungan lahan pertanian nasional.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Pasuruan Copot Banner Sengketa Lahan Kelurahan Bukir, Warga Pertanyakan Keadilan Penertiban!

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Batang, A. Handy Hakim, mengungkapkan bahwa dari total 238 desa yang mengusulkan pembangunan KDMP, sebanyak 87 desa di antaranya terdeteksi berada di dalam kawasan LP2B. Dari jumlah tersebut, 15 desa tercatat telah menyelesaikan proses pembangunan fisik bangunan koperasi.

 

“Sudah ada 15 desa yang terlanjur dibangun. Berarti ada sejumlah itu yang harus segera dicarikan lahan pengganti,” ujar Handy saat memberikan keterangan pada Kamis (2/7/2026).

 

Lebih lanjut, Handy menjelaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya sejak awal telah menginstruksikan secara tegas agar pembangunan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih tidak menyentuh lahan berstatus LP2B maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pemerintah desa diminta untuk jeli memanfaatkan alternatif lahan lain yang aman secara tata ruang, seperti tanah kas desa (bengkok), aset milik pemerintah daerah, aset pemerintah provinsi, maupun aset milik negara yang tersedia di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Bawa Semangat Kartini, Begini Cara Bidan Anis Gandeng Warga Daya Asri Jelang Pilkati

 

Namun pada praktiknya di lapangan, keterbatasan ketersediaan lahan membuat sejumlah desa mengambil jalan pintas dengan memilih lokasi di kawasan pertanian produktif.

 

Konsekuensi hukum dari pembangunan di kawasan LP2B tersebut tergolong berat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, alih fungsi sawah beririgasi mewajibkan pihak pelaksana menyediakan lahan pengganti minimal tiga kali lipat dari luas lahan yang digunakan. Sementara untuk lahan non-irigasi, desa tetap diwajibkan menyediakan lahan pengganti dengan luasan minimal yang setara.

Baca Juga :  Babak Baru Pemerintahan Desa Selomukti: Dari Masa Transisi Menuju Kades Definitif

 

Aturan ketat ini diperkirakan akan menjadi tantangan dan beban besar bagi pemerintah desa, mengingat ketersediaan lahan pengganti yang memenuhi syarat di sejumlah wilayah di Kabupaten Batang kini semakin terbatas.

 

Mengantisipasi perluasan masalah, Dispermasdes Kabupaten Batang secara tegas meminta desa-desa yang belum memulai konstruksi fisik untuk segera memindahkan lokasi rencana pembangunan koperasi ke lahan aman yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan regulasi yang berlaku.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton
Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Berita Terbaru