BATANG, realitapublik.id — Program percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, kini mulai menghadapi persoalan serius. Puluhan bangunan koperasi yang didirikan untuk mendukung program strategis nasional tersebut diduga kuat berdiri di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara regulasi dilindungi ketat dari alih fungsi lahan.
Sedikitnya terdapat 15 desa yang telah terlanjur membangun fasilitas koperasi di atas lahan dilindungi tersebut. Akibatnya, pemerintah desa setempat kini terancam wajib menyediakan lahan pengganti hingga tiga kali lipat karena lahan yang telanjur digunakan merupakan area sawah beririgasi produktif. Kondisi dilematis ini menempatkan pemerintah desa pada posisi sulit antara menjalankan program percepatan dari pemerintah pusat atau mematuhi regulasi perlindungan lahan pertanian nasional.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Batang, A. Handy Hakim, mengungkapkan bahwa dari total 238 desa yang mengusulkan pembangunan KDMP, sebanyak 87 desa di antaranya terdeteksi berada di dalam kawasan LP2B. Dari jumlah tersebut, 15 desa tercatat telah menyelesaikan proses pembangunan fisik bangunan koperasi.
“Sudah ada 15 desa yang terlanjur dibangun. Berarti ada sejumlah itu yang harus segera dicarikan lahan pengganti,” ujar Handy saat memberikan keterangan pada Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut, Handy menjelaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya sejak awal telah menginstruksikan secara tegas agar pembangunan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih tidak menyentuh lahan berstatus LP2B maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pemerintah desa diminta untuk jeli memanfaatkan alternatif lahan lain yang aman secara tata ruang, seperti tanah kas desa (bengkok), aset milik pemerintah daerah, aset pemerintah provinsi, maupun aset milik negara yang tersedia di wilayah masing-masing.
Namun pada praktiknya di lapangan, keterbatasan ketersediaan lahan membuat sejumlah desa mengambil jalan pintas dengan memilih lokasi di kawasan pertanian produktif.
Konsekuensi hukum dari pembangunan di kawasan LP2B tersebut tergolong berat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, alih fungsi sawah beririgasi mewajibkan pihak pelaksana menyediakan lahan pengganti minimal tiga kali lipat dari luas lahan yang digunakan. Sementara untuk lahan non-irigasi, desa tetap diwajibkan menyediakan lahan pengganti dengan luasan minimal yang setara.
Aturan ketat ini diperkirakan akan menjadi tantangan dan beban besar bagi pemerintah desa, mengingat ketersediaan lahan pengganti yang memenuhi syarat di sejumlah wilayah di Kabupaten Batang kini semakin terbatas.
Mengantisipasi perluasan masalah, Dispermasdes Kabupaten Batang secara tegas meminta desa-desa yang belum memulai konstruksi fisik untuk segera memindahkan lokasi rencana pembangunan koperasi ke lahan aman yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan regulasi yang berlaku.
Penulis : Fery Eka spt







