MoU Polri-Dewan Pers: Antara Sengketa Berita dan Pidana

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

BANDAR LAMPUNG realitapublik.id – Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, memberikan penegasan terkait Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri yang berlaku hingga 2027.

 

Dia bilang, prinsip utama MoU tersebut adalah perlindungan kemerdekaan berpendapat. Polri tidak boleh langsung memproses laporan masyarakat terkait pemberitaan secara pidana tanpa berkoordinasi dengan Dewan Pers.

 

MoU ini menjadi tameng agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Polisi tidak boleh langsung menggunakan hukum pidana untuk menyeret jurnalis ke penjara. Fungsi MoU adalah mencegah supaya orang tidak bisa langsung mempidanakan wartawan.

 

“Jika sebuah laporan masuk, polisi harus bertanya kepada Dewan Pers, apakah kasus tersebut masuk kategori sengketa pemberitaan atau tindak pidana murni,” katanya dalam agenda Capacity Building yang diselenggarakan KPw BI Lampung, di Gran Elty Krakatoa, Kalianda, Jumat, 10 Juli 2026.

Baca Juga :  Peringati 1 Muharram 1448 H, Pemdes Sukamantri Gelar MTQ dan Santuni 100 Anak Yatim

 

Namun, ada syarat mutlak yang tak bisa ditawar: media tersebut harus berbadan hukum pers. Tanpa status hukum yang jelas sesuai mandat undang-undang, sebuah produk jurnalistik hanyalah tulisan biasa yang rentan diseret ke ranah pidana umum.

 

Lebih lanjut, Redaktur Utama Majalah Tempo itu mengatakan, perlindungan ini bukan cek kosong. Manan memberikan garis tegas antara “sengketa pemberitaan” dan “penyalahgunaan profesi”.

 

Ia menceritakan fenomena kelam di mana oknum wartawan menggunakan beritanya untuk memeras narasumber. Kasus nyata di Bali, di mana seorang wartawan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepolisian saat meminta uang untuk menghapus sebuah berita.

Baca Juga :  Peran Media dalam Mendorong Pembangunan

 

“Kalau ada unsur pemerasan, itu bukan lagi sengketa jurnalistik, melainkan tindak pidana murni. Dewan Pers tidak akan melindungi praktik-praktik seperti itu,” tegasnya. Dewan Pers akan menilai apakah yang diadukan adalah konten berita atau perilaku personal sang wartawan.

 

Persoalan teknis di lapangan juga menjadi sorotan tajam jurnalis Lampung. Seringkali, koordinasi antara kepolisian di tingkat bawah—mulai dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hingga unit Kriminal Khusus (Krimsus)—tidak berjalan mulus sesuai MoU.

 

Banyak laporan langsung masuk ke tahap penyelidikan tanpa melalui konsultasi ahli pers dari Dewan Pers.

Baca Juga :  Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan

 

Kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan transaksi “Restorative Justice” (RJ) yang tidak sehat.

 

Menanggapi hal ini, Manan mengakui adanya celah koordinasi yang harus ditambal dalam perpanjangan MoU mendatang, agar proses koordinasi dilakukan sejak tahap paling awal laporan diterima.

 

Memang diakuinya, lemahnya MoU ini masih kurang dalam sosialisasi yang dilakukan Dewan Pers dan Polri. Namun, kedepannya akan dibahas lebih lanjut untuk menutup celah-celah hukum yang dapat merusak kebebasan pers.

 

Terkait penggunaan “Hak Tolak” , Manan meluruskan bahwa hak tersebut adalah instrumen untuk melindungi identitas sumber informasi, bukan tiket gratis bagi wartawan untuk mangkir dari panggilan kepolisian sebagai saksi.(*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Jaga Kebersihan Lingkungan, Warga dan Pemerintah Kecamatan Tulang Bawang Tengah Gelar Kerja Bakti Bersama
Wujudkan Lingkungan Asri, Mahasiswa KKN UM Metro dan Warga Marga Kencana Gelar Kerja Bakti
Imbas Debu Proyek di Sekitar RSUD Tulang Bawang Barat, Keluarga Pasien Tuntut Solusi
Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelindo Regional 3: Modus Mark-Up HPS Rp200 Miliar Terbongkar di Persidangan
Bidik Atlet Berbakat, Disdikbud Tubaba Matangkan Kelas Khusus Olahraga
Peringkat Atas Tak Lolos, Hasil Seleksi Atlet Catur PPLPD Kabupaten PALI Menuai Polemik 
Kekayaan Plt Kadis PUPR Indramayu Disorot Publik
Sinergi Puskesmas Mulyorejo dan PMI Lampung Utara Berhasil Kumpulkan 90 Kantong Darah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:06 WIB

MoU Polri-Dewan Pers: Antara Sengketa Berita dan Pidana

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:03 WIB

Jaga Kebersihan Lingkungan, Warga dan Pemerintah Kecamatan Tulang Bawang Tengah Gelar Kerja Bakti Bersama

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:52 WIB

Wujudkan Lingkungan Asri, Mahasiswa KKN UM Metro dan Warga Marga Kencana Gelar Kerja Bakti

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:37 WIB

Imbas Debu Proyek di Sekitar RSUD Tulang Bawang Barat, Keluarga Pasien Tuntut Solusi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:20 WIB

Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelindo Regional 3: Modus Mark-Up HPS Rp200 Miliar Terbongkar di Persidangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:52 WIB

Bidik Atlet Berbakat, Disdikbud Tubaba Matangkan Kelas Khusus Olahraga

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Peringkat Atas Tak Lolos, Hasil Seleksi Atlet Catur PPLPD Kabupaten PALI Menuai Polemik 

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:05 WIB

Kekayaan Plt Kadis PUPR Indramayu Disorot Publik

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

MoU Polri-Dewan Pers: Antara Sengketa Berita dan Pidana

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:06 WIB