BANDAR LAMPUNG, realitapublik.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono. Deden dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Mesuji tahun 2024 senilai Rp347,7 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang pada Rabu (15/07/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nugraha Medica Prakasa menegaskan bahwa terdakwa Deden Cahyono sama sekali tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa Deden Cahyono dari semua dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa saat membacakan putusan di ruang persidangan.
Selain menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum, majelis hakim juga memerintahkan agar Deden Cahyono segera dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta memulihkan seluruh harkat, martabat, dan nama baiknya ke dalam kedudukan semula.
Sesaat setelah mendengar ketukan palu hakim yang menyatakan dirinya bebas, Deden Cahyono tak kuasa menahan haru. Ia langsung melakukan sujud syukur di lantai ruang sidang sebagai bentuk rasa syukur atas tegaknya keadilan.
Kuasa hukum Deden Cahyono, Akbar Hakiki, menyambut baik dan mengapresiasi objektivitas majelis hakim dalam menilai seluruh fakta hukum yang terungkap sepanjang proses persidangan.
“Alhamdulillah, klien kami divonis bebas oleh Majelis Hakim. Kami sangat mengapresiasi putusan ini,” ungkap Akbar Hakiki usai persidangan.
Akbar menjelaskan bahwa sejak awal dakwaan yang disangkakan kepada kliennya memang tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pidana, baik pada dakwaan primer Pasal 603 KUHP maupun dakwaan subsidier Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Karena dakwaan primer dan subsidier tidak terbukti, maka terdakwa secara hukum wajib langsung dibebaskan. Setelah putusan dibacakan, harkat dan martabatnya dipulihkan dan terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan,” terangnya.
Lebih lanjut, Akbar menegaskan bahwa putusan bebas ini bukanlah persoalan menang atau kalah, melainkan sebuah pembuktian nyata atas tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
“Prinsipnya kami bukan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hari ini kita semua menyaksikan keadilan telah ditegakkan dan terdakwa Deden Cahyono mendapatkan keadilan yang hakiki,” imbuh Akbar.
Ia menambahkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang dihadirkan, sama sekali tidak ditemukan adanya hubungan langsung maupun hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara peran Deden Cahyono dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang dipersoalkan.
“Klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan materiil yang dituduhkan. Tidak ada hubungan langsung atau kausalitas yang mengaitkan posisinya dengan timbulnya kerugian negara tersebut,” tegas Akbar.
Saat disinggung mengenai latar belakang terseretnya Ketua Bawaslu Mesuji ini ke meja hijau, apakah berkaitan dengan dinamika politik lokal atau adanya indikasi kriminalisasi. Akbar memilih untuk bersikap bijak dan enggan berspekulasi lebih jauh.
“Itu bukan kapasitas kami untuk menilai atau menarik peristiwa hukum ini ke ranah politik, kriminalisasi, dan lain sebagainya. Hal tersebut sepenuhnya menjadi wilayah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.
Namun, ia memberikan catatan yuridis penting bahwa pihak-pihak yang secara teknis mengelola anggaran serta memiliki tanggung jawab formal dan material di internal lembaga seharusnya menjadi fokus utama dalam pembuktian perkara ini.
“Siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan mengelola keuangan secara teknis dan siapa yang mempunyai tanggung jawab formal maupun material, itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikannya secara terang-benderang,” pungkas Akbar. (*)
Penulis : Rody Sandra
Editor : Red






