PASURUAN, realitapublik.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S. (38) dan menetapkannya sebagai tersangka.
Selain membekuk tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna hitam tahun 2013, satu buah BPKB kendaraan, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (10/07/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa berawal saat korban hendak bersiap menunaikan salat Subuh dan terkejut mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di garasi rumah sudah lenyap.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat tindak pidana pencurian ini, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp4 juta,” kata AKP Dhecky, Selasa (21/07/2026).
Titik terang pengungkapan kasus ini bermula lima hari pascakejadian, ketika korban melihat kendaraan yang identik dengan miliknya melintas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Korban lantas bergegas menghubungi petugas kepolisian.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual dan berpindah tangan kepada pihak lain.
Berbekal informasi dan petunjuk di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan M.S. dan mengamankannya pada hari yang sama.
“Terduga pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas AKP Dhecky.
Atas perbuatannya, tersangka M.S. dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen dan respons cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. (*)
Penulis : Indri






