MALANG, realitapublik.id — Alih fungsi kawasan ruko menjadi area operasional bus dan kendaraan besar kembali memicu konflik sosial dan kerusakan infrastruktur di Kota Malang. Warga di kawasan Sumpil, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melayangkan protes keras terkait aktivitas operasional jasa transportasi komersial Cititrans yang berlokasi di dalam kompleks ruko setempat.
Aktivitas armada berukuran besar milik perusahaan transportasi tersebut dinilai merusak fasilitas umum (fasum), memicu kemacetan lalu lintas, hingga mencemari lingkungan pemukiman warga.
Berdasarkan laporan dan keresahan yang dihimpun pengurus RW setempat, warga menyoroti kerusakan parah pada infrastruktur trotoar jalan di sekitar kompleks ruko. Fasilitas pejalan kaki tersebut rusak berat dan ambles akibat setiap hari dilintasi kendaraan bermuatan berat (tonase) milik Cititrans yang keluar-masuk lokasi. Padahal, secara teknis konstruksi trotoar tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat.
Selain merusak fasum Pemkot Malang, intensitas keluar-masuknya armada bus di area sempit tersebut menjadi penyebab meningkatnya kemacetan di jalan raya utama, terutama pada jam-jam sibuk (peak hours) pagi dan sore hari saat mobilitas warga meningkat.
“Lalu lintas jalan raya tersendat karena aktivitas kendaraan besar di area yang sempit. Ini sangat mengganggu hak pengguna jalan lainnya,” ujar salah seorang warga melalui perwakilan pengurus RW.
Kondisi tersebut diperparah oleh praktik pengelolaan lingkungan yang dinilai buruk. Pihak pengelola kerap melakukan pencucian kendaraan besar di lokasi, di mana air limbah sisa pencucian dibiarkan mengalir dan menggenangi jalan raya. Selain menimbulkan bau tidak sedap, genangan air yang berlangsung terus-menerus berpotensi mempercepat kerusakan struktur aspal jalan.
Menanggapi keluhan masyarakat, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil tindakan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Drs. R. Widjaja Saleh Putra, membenarkan adanya pelanggaran aktivitas operasional oleh pihak Cititrans di kawasan Sumpil.
Widjaja menegaskan, otoritas perhubungan bertindak tegas atas pelanggaran pemanfaatan ruang jalan dan perusakan fasum tersebut. Secara bertahap, Dishub telah melayangkan dua kali surat teguran resmi, namun belum mendapat respon atau perubahan pola operasional dari pihak manajemen Cititrans.
“Kami membenarkan dan mengetahui adanya aktivitas dari pihak Cititrans yang dikeluhkan warga. Sebelum ini, kami telah dua kali melayangkan surat teguran resmi kepada pihak Cititrans Malang, dan saat ini kami menyiapkan surat teguran untuk yang ketiga kalinya,” tegas pejabat yang akrab disapa Jaya tersebut, Kamis (23/7/2026).
Penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) ini menjadi sinyal keras bagi manajemen Cititrans Malang. Sesuai regulasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Perda Ketertiban Umum, pengabaian teguran ketiga berimplikasi pada sanksi yang lebih berat.
Sejumlah pihak mendesak instansi terkait, seperti Satpol PP serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, untuk turun tangan melakukan evaluasi total terhadap izin operasional pangkalan di lokasi tersebut jika pihak manajemen tetap tidak kooperatif.
Warga Sumpil menuntut tindakan konkret berupa penghentian aktivitas armada besar yang merugikan publik, serta pertanggungjawaban penuh manajemen Cititrans untuk merestorasi atau memperbaiki kembali fasilitas trotoar yang rusak.
Penulis : Bil






