SITUBONDO, realitapublik.id — Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah dasar kembali memicu keresahan. Kali ini, sejumlah wali murid SD Negeri 3 Besuki, Kabupaten Situbondo, mengeluhkan tingginya beban biaya pembelian LKS yang dipatok antara Rp140.000 hingga Rp150.000 per siswa.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, paket LKS yang ditawarkan mencakup beberapa mata pelajaran, baik untuk kebutuhan pembelajaran satu semester maupun satu tahun ajaran penuh. Kendati pihak sekolah memberikan skema pembayaran secara mengangsur (dicicil), hal tersebut tak lantas menyurutkan kegelisahan para orang tua murid.
Para wali murid mempertanyakan kejelasan status pengadaan buku kerja tersebut, apakah bersifat wajib atau sekadar imbauan sukarela. Keadaan ini memicu kekhawatiran psikologis bagi para orang tua jika tidak membeli LKS untuk anak mereka.
“Kalau memang sifatnya tidak wajib, kami berharap jangan sampai anak-anak yang tidak membeli LKS merasa dibedakan atau dikucilkan dalam proses pembelajaran di kelas,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menanggapi keluhan tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) / Pengawas Pendidikan Kecamatan Besuki memberikan penegasan bahwa pengadaan LKS tidak pernah diwajibkan kepada para siswa.
“LKS itu tidak diwajibkan, Mas. Jika ada wali murid yang merasa keberatan, mereka berhak menolak dan dapat mengoordinasikannya secara langsung dengan pihak sekolah,” tegasnya saat dikonfirmasi media.
Guna menjaga perimbangan berita (cover both sides), awak media telah mendatangi SD Negeri 3 Besuki untuk melakukan konfirmasi langsung. Namun, Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan juga belum mendapatkan tanggapan resmi.
Persoalan berulang terkait jual-beli LKS di awal tahun ajaran ini kini mendorong masyarakat untuk mendesak transparansi pengadaan serta pembiayaan bahan ajar dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. Publik berharap adanya kepastian hukum agar asas edukasi yang inklusif dan tanpa diskriminasi benar-benar diterapkan bagi seluruh peserta didik.
Editor : Red






