KPU Purworejo Buka Pendaftaran Pantarlih

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, realitapublik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024. Pendaftaran Pantarlih dibuka mulai 13 Juni dan ditutup tanggal 19 Juni 2024.

 

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, pengumuman pendaftaran Pantarlih dilakukan secara serentak oleh KPU, PPK 16 kecamatan, dan PPS 494 desa/kelurahan di Purworejo. “Untuk tata cara pengumuman pendaftaran Pantarlih sendiri dimulai pada 13 Juni dan berakhir 17 Juni, namun penerimaan pendaftaran hingga 19 Juni,” katanya.

Baca Juga :  Prof. Warsito Lepas Ribuan Peserta Semadap Blaze Fun Walk 2026 Darul Fattah

 

KPU Kabupaten Purworejo membutuhkan 2.364 Pantarlih untuk 1.383 TPS di 16 kecamatan. Mereka dijadwalkan bekerja selama sebulan mulai 24 Juni – 25 Juli 2024 di wilayah kerja TPS masing-masing.

 

“Kebutuhan Pantarlih untuk TPS dengan pemilih hingga 400 orang adalah satu petugas, sedangkan TPS dengan pemilih lebih dari 400 akan ada dua Pantarlih yang bertugas,” ungkapnya.

 

Sementara, Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Purworejo Abdul Azis menambahkan bahwa Proses Seleksi Pantarlih akan dilakukan di tingkat PPS setiap desa/kelurahan, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pengumuman hasil.

Baca Juga :  Kasus ITE Oknum Wartawati di Pasuruan Naik Pembuktian, Penyidik Kantongi Petunjuk Ahli

 

“Penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilakukan dari 14 hingga 20 Juni, diikuti dengan pengumuman hasil pada 21-23 Juni, penetapan calon pada 23 Juni, dan pelantikan Pantarlih terpilih pada 24 Juni,” jelasnya.

 

Terkait jadwal dan persyaratan menjadi anggota KPPS KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

 

Menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan administrasi

 

Kemudian seluruh dokumen tersebut dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto untuk diunggah ke situs SIAKBA.

 

“Kami berharap peran serta nyata masyarakat yang memenuhi syarat dalam memajukan demokrasi bangsa dengan ikut mendaftarkan diri menjadi anggota Pantarlih,” pungkasnya. (*)

Penulis : Purwanto

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Harmoni Pilkati Sumber Rejo: Rifai Gelar Doa Bersama dan Musik Santai
DPRD Lampura Bongkar Borok SPBU: Usulkan Pelangsir BBM Masuk Sistem Zonasi, Sebut Pertashop Produk Gagal
Bawa Semangat Kartini, Begini Cara Bidan Anis Gandeng Warga Daya Asri Jelang Pilkati
Buka FH Volleyball Talent Hunt U-18 Cup, Firdaus Hasbullah Ajak Atlet Muda PALI ‘Gas Jadi Bintang’
Jalan Lintas Talang Ojan – Sukamaju Amblas, Akses Vital Menuju Ibu Kota PALI Nyaris Putus
Kualitas Udara PALI Masih Kritis, Kebijakan Belajar dari Rumah Resmi Diperpanjang
Anggota DPRD Situbondo Junaidi Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
Waspada Erupsi Merapi: Ini Daftar Kecamatan dan Desa di Jateng-DIY yang Masuk Zona Bahaya Sektoral
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Harmoni Pilkati Sumber Rejo: Rifai Gelar Doa Bersama dan Musik Santai

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:43 WIB

DPRD Lampura Bongkar Borok SPBU: Usulkan Pelangsir BBM Masuk Sistem Zonasi, Sebut Pertashop Produk Gagal

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Bawa Semangat Kartini, Begini Cara Bidan Anis Gandeng Warga Daya Asri Jelang Pilkati

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Buka FH Volleyball Talent Hunt U-18 Cup, Firdaus Hasbullah Ajak Atlet Muda PALI ‘Gas Jadi Bintang’

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Jalan Lintas Talang Ojan – Sukamaju Amblas, Akses Vital Menuju Ibu Kota PALI Nyaris Putus

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Anggota DPRD Situbondo Junaidi Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Waspada Erupsi Merapi: Ini Daftar Kecamatan dan Desa di Jateng-DIY yang Masuk Zona Bahaya Sektoral

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Terbukti Lakukan Asusila, Bripda HPW Anggota Polres PALI Direkomendasikan Dipecat

Berita Terbaru