Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI, realitapublik.id – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menangkap seorang pria berinisial NK alias Nedi Kenado (29) yang diduga melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Pelaku nekat menggasak satu unit sepeda motor serta sebuah dompet berisi uang tunai Rp3,2 juta.

Tersangka diringkus petugas setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan korban. Aksi pencurian itu sendiri diketahui terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, dan mengakibatkan korban mengalami kerugian total mencapai Rp25 juta.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan tersangka pencurian tersebut,” ujar AKP Ardiansyah dalam keterangannya.

Mendapat informasi valid mengenai posisi target, AKP Ardiansyah memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk bergerak melakukan penangkapan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga lokal Kecamatan Talang Ubi tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. NK membeberkan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara menyelinap masuk ke rumah korban melalui pintu bagian belakang yang kebetulan sedang tidak terkunci. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka sempat mengintai situasi sekitar dan memastikan orang tua korban sudah berangkat ke kebun.

Baca Juga :  Memeriahkan HUT ke-81 RI, Pemerintah Tiyuh Sumber Rejo Gelar Senam Bersama dan Jalan Sehat

“Dari keterangan tersangka, benar ia telah melakukan pencurian tersebut dengan memanfaatkan akses pintu belakang rumah yang tidak terkunci saat kondisi sepi,” kata AKP Ardiansyah.

Begitu berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka langsung menuju kamar dan mengambil dompet milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp3,2 juta. Tidak berhenti di situ, ia juga melihat kunci sepeda motor tergeletak di atas meja kamar orang tua korban. Kunci tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver, STNK kendaraan, satu buah dompet berwarna cokelat, serta kartu identitas milik korban.

Baca Juga :  Tuntut Keadilan Hak Asuh Anak, Gabungan LSM LIRA dan LPA Demo Pengadilan Tinggi Surabaya

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Markas Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Atas tindakan nekatnya tersebut, Nedi Kenado dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian). Pihak Polsek Talang Ubi kini sedang melengkapi administrasi penyidikan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)

Penulis : Heri

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri
BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD
Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain
Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras
Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi
Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider
Padukan Nilai Religius dan Kebangsaan, PD PWI-LS Batang Gelar Refleksi Organisasi
Diduga Cemari Lingkungan dan Gunakan Aset KUD, Pabrik Plastik di Purwosari Dilaporkan ke Polres Pasuruan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIB

Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri

Sabtu, 5 September 2026 - 08:56 WIB

Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 10:57 WIB

Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras

Jumat, 4 September 2026 - 08:06 WIB

Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 19:17 WIB

Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider

Kamis, 3 September 2026 - 17:26 WIB

Padukan Nilai Religius dan Kebangsaan, PD PWI-LS Batang Gelar Refleksi Organisasi

Kamis, 3 September 2026 - 10:22 WIB

Diduga Cemari Lingkungan dan Gunakan Aset KUD, Pabrik Plastik di Purwosari Dilaporkan ke Polres Pasuruan

Berita Terbaru