PASURUAN realitapublik.id — Program pengadaan payung raksasa atau membran hidrolis di Kota Pasuruan mendadak menuai sorotan tajam publik setelah klausul garansi yang dijanjikan terbukti menyimpan kejanggalan fundamental. Di satu sisi, pihak penyedia atau era kepemimpinan sebelumnya mengklaim memberikan jaminan garansi membran Payung Madinah selama satu dekade penuh. Namun, di sisi lain, klausul pencairan klaim tersebut justru mensyaratkan bahwa garansi hanya berlaku untuk komponen “barang yang tidak bergerak” dari struktur yang secara desain merupakan sistem mekanis dinamis (bergerak).
Kontradiksi mencolok ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Secara teknis, sistem hidrolis diciptakan untuk mobilitas dengan mekanisme buka-tutup berkala. Ketika garansi justru bersyarat pada status statis atau ketiadaan pergerakan, esensi fungsi hidrolis itu sendiri gugur di atas kertas. Masyarakat dan pihak penerima kini berada di posisi terjepit antara janji perlindungan jangka panjang dan jebakan administratif yang mustahil dipenuhi dalam operasional harian.
Anatomi Kejanggalan Teknis
Janji Durabilitas Tinggi: Publik disuguhkan angka garansi 10 tahun untuk membangun kepercayaan terhadap proyek infrastruktur bernilai fantastis.
Klausul Pengecualian Terselubung: Jaminan jangka panjang ternyata memuat klausul ketat yang membatasi klaim hanya pada bagian statis, menutup ruang pertanggungjawaban jika kerusakan timbul akibat gesekan atau beban operasional mekanis.
Zona Abu-Abu Hukum: Situasi ini menciptakan celah pertanggungjawaban, di mana penyedia tampak memberikan perlindungan secara simbolis tetapi menarik diri dari kewajiban riil di lapangan.
Pertanyaan mendasarnya kini mengarah pada transparansi penyedia barang dan jasa serta pengawasan internal pemerintah daerah. Apakah klausul ini sengaja dibuat ambigu untuk meloloskan spesifikasi yang tidak sesuai standar, ataukah ada kealpaan fatal dalam memahami spesifikasi teknis antara struktur dinamis dan statis?
Jika garansi sebuah sistem mekanis gerak justru mewajibkan komponennya untuk tidak bergerak, maka yang sedang diuji bukan lagi durabilitas material, melainkan kewarasan logika publik. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi terbuka dari pihak kontraktor pelaksana maupun dinas terkait di Kota Pasuruan. Aparat pengawas dan lembaga konsumen dituntut segera turun tangan mengurai benang kusut ini sebelum kerugian anggaran berujung pada impunitas proyek publik.
Penulis : Chu






