KOTA PEKALONGAN, realitapublik.id — Praktik gadai kendaraan bermotor berujung pada polemik hukum di Kota Pekalongan. Transaksi satu unit mobil Toyota Veloz tahun 2023 senilai Rp75 juta kini berbuntut pada laporan resmi ke pihak kepolisian.
Kasus ini bermula pada 24 Juni 2024, saat seorang pengusaha berinisial VK (45) dihubungi oleh pria berinisial FU melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, FU menawarkan transaksi gadai satu unit mobil Toyota Veloz bernomor polisi G-1025-DH.
Setelah mencapai kesepakatan, VK menyetujui nilai gadai sebesar Rp75 juta. Pada hari yang sama, VK mentransfer dana tersebut secara penuh ke rekening bank swasta milik FU.
Berdasarkan perjanjian awal, FU berjanji akan menebus kembali kendaraan tersebut dalam jangka waktu tiga bulan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan terlampaui, FU tidak kunjung melunasi kewajibannya. Dana Rp75 juta milik VK pun belum dikembalikan.
Persoalan kian rumit ketika pada September 2025, mobil yang menjadi objek gadai tersebut ditarik paksa oleh penagih utang (debt collector) akibat tunggakan angsuran di pihak leasing.
Kuasa hukum VK, Didik Pramono, S.H., menilai kasus ini sarat dengan modus operandi yang kerap merugikan masyarakat dalam transaksi pembiayaan kendaraan.
“Kami melihat persoalan ini perlu diusut secara terang. Istilah yang sering muncul dalam kasus semacam ini adalah ‘layangan putus’, yakni kendaraan digadaikan, tetapi kemudian muncul persoalan lain hingga akhirnya unit ditarik,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Senin (14/09/2026).
Didik juga mendesak pihak kepolisian untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk oknum debt collector yang melakukan penarikan unit, serta kemungkinan adanya permufakatan jahat di balik transaksi ini.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terlapor, FU, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Hak jawab dan klarifikasi akan tetap dibuka demi menjaga prinsip keberimbangan berita sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)
Penulis: Wildan Purna Irawan
Editor : Redaksi






