PEKALONGAN, realitapublik.id — Warga Desa Babakan Kidul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, berhasil mengamankan sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran pada Sabtu (12/9/2026) dini hari. Dalam pengamanan tersebut, warga menyita enam senjata tajam jenis celurit dan langsung menyerahkan para remaja beserta barang bukti ke Polsek Bojong.
Ketua LSM Robin Hood 23, M. Arif, mengapresiasi kesigapan warga Babakan Kidul. Langkah cepat tersebut dinilai berhasil mencegah potensi tindak kriminal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Meski demikian, peristiwa ini memberikan pelajaran penting mengenai prosedur hukum dan kesiapsiagaan lingkungan dalam menyikapi aksi kejahatan remaja.
Berikut panduan edukasi bagi masyarakat dalam menghadapi potensi aksi geng motor atau tawuran remaja di lingkungan sekitar:
Prioritaskan Kesiapsiagaan Kolektif: Tingkatkan keaktifan ronda malam dan pengawasan lingkungan pada jam-jam rawan menjelang dini hari untuk mempersempit ruang gerak kelompok mencurigakan.
Hindari Action Main Hakim Sendiri: Pelaku yang tertangkap dilarang keras dianiaya secara fisik atau dipersekusi. Tindakan main hakim sendiri melanggar hukum serta berpotensi mengaburkan fakta.
Amankan dan Serahkan ke Aparat: Fokus utama warga adalah mencegah terduga pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Segera hubungi atau serahkan pelaku ke kantor polisi terdekat.
Dukung Pengusutan Asal-Usul Senjata: Kepolisian perlu mengusut tuntas asal-usul kepemilikan senjata tajam guna memutus rantai pasok dan jaringan penyuplai senjata di kalangan remaja.
Sinergi antara kewaspadaan masyarakat yang berjalan di dalam koridor hukum serta profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif.
Penulis : Wildan Purna Irawan, S.Ag






