Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Satu Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

LAMPUNG UTARA realitapublik.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

 

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (44), warga Kecamatan Bukit Kemuning. Ia diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial SM (48).

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di wilayah Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning. Korban kemudian diketahui meninggal dunia dan dibawa ke Puskesmas Bukit Kemuning.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan perkara dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa

 

“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit PPA dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti,” ujar IPTU Herawati. Rabu (16/9).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga korban dan tersangka sebelumnya memiliki hubungan dekat atau berpacaran. Dalam perkembangan penyelidikan, diketahui adanya persoalan kecemburuan dari korban terhadap tersangka yang kemudian berujung pada keributan di antara keduanya.

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, diduga sebelum kejadian korban dan tersangka memiliki hubungan dekat. Kemudian terjadi persoalan yang berkaitan dengan kecemburuan hingga terjadi keributan. Peristiwa tersebut selanjutnya diduga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Herawati.

Baca Juga :  Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

 

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan kronologi, motif, serta peran tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi memperoleh keterangan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga memperoleh dokumen hasil pemeriksaan medis terhadap korban.

 

Dari hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herawati.

Baca Juga :  Diteror dan Diancam Dipenjara, Korban Rentenir di Beji Mengadu ke Disperindag

 

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga dikenakan korban dan terdapat bercak darah serta dua unit telepon seluler milik korban dan tersangka.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

 

Selain perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, penyidik juga melakukan pendalaman atas temuan lain yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap seorang anak.

 

Polres Lampung Utara menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, motif, serta pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat. (*)

Berita Terkait

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026
Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa
Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi
Sembunyi di Tempat Cucian Mobil, Terduga Pencuri Vario di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Akhirnya Digulung Petugas
Diteror dan Diancam Dipenjara, Korban Rentenir di Beji Mengadu ke Disperindag
Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi
Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah
Ibu Kandung dan Pasangan Sirinya Jadi Tersangka Penganiayaan Balita
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:06 WIB

Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026

Minggu, 13 September 2026 - 17:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa

Sabtu, 12 September 2026 - 10:19 WIB

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 15:04 WIB

Sembunyi di Tempat Cucian Mobil, Terduga Pencuri Vario di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Akhirnya Digulung Petugas

Rabu, 9 September 2026 - 11:01 WIB

Diteror dan Diancam Dipenjara, Korban Rentenir di Beji Mengadu ke Disperindag

Sabtu, 5 September 2026 - 08:56 WIB

Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 04:44 WIB

Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Berita Terbaru