PASURUAN realitapublik.id — Sidang ketiga perkara perdata sengketa tanah yang di atasnya berdiri Kantor Kelurahan Bukir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Kamis (15/10/2026) pagi. Agenda persidangan memasuki tahap mediasi kedua yang dipimpin oleh Hakim Mediator Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H.
Namun, proses mediasi yang diharapkan menjadi titik terang pencapaian kesepakatan tersebut berakhir deadlock (jalan buntu) karena ketidakhadiran pihak keempat dari tergugat utama.
Usai persidangan, tim kuasa hukum dari PAS & Partner, Advokat Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., bersama puluhan ahli waris almarhumah Mbah Hj. Djunah memberikan keterangan kepada awak media di depan gedung PN Pasuruan. Dalam kesempatan tersebut, para ahli waris juga membentangkan spanduk bertuliskan: “50 Tahun Menunggu Kepastian Hukum, Pengadilan Negeri Pasuruan Tegakkan Keadilan Sebenar-benarnya!”
M. Yusuf, selaku ahli waris keenam, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakseriusan pihak tergugat dalam agenda mediasi ini. Ia menilai jawaban yang diberikan oleh kuasa hukum tergugat tidak memuaskan dan terkesan tidak siap.
“Kami sangat berharap proses mediasi ini bisa selesai. Namun, karena ada tergugat yang tidak hadir, sidang belum membuahkan hasil. Atas saran tim kuasa hukum, kami diminta menyusun dokumen tertulis mengenai tuntutan kami untuk sidang lanjutan pada tanggal 22 mendatang,” ujar M. Yusuf.
Dalam mediasi tersebut, pihak penggugat menyampaikan dua opsi penyelesaian:
Pengembalian Objek Tanah: Meminta agar tanah yang menjadi objek sengketa dikembalikan sepenuhnya kepada pihak ahli waris.
Ganti Rugi: Apabila tanah tidak dapat dikembalikan, pihak tergugat wajib membayar atau membeli tanah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sengketa lahan perdata dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2026/PN Pasuruan ini dinilai telah berlarut-larut. Imam, perwakilan keluarga ahli waris, menegaskan bahwa konflik tukar guling tanah ini sudah berlangsung hampir 50 tahun sejak 7 September 1976 tanpa kepastian hukum yang jelas.
Advokat Rius dari PAS & Partner meminta Majelis Hakim PN Pasuruan untuk bertindak profesional, transparan, serta memeriksa secara teliti seluruh warkah dokumen yang menjadi dasar hukum.
“Kami meminta hakim dengan cermat memeriksa gilingan atau interseksi nomor 547 persil nomor 10, surat tukar guling nomor 7 tertanggal 7 September 1976 yang kami duga tidak memiliki legalitas sah, serta keabsahan warkah Sertifikat Hak Pakai Nomor 24,” tegas Rius.
Ahli waris juga menyoroti ketidakhadiran Ibu Zubaidah, salah satu pihak tergugat yang menduduki lahan namun tidak pernah memenuhi panggilan persidangan.
Jika mediasi lanjutan pada 22 Oktober mendatang tidak membuahkan hasil, pihak ahli waris menyatakan siap melanjutkan perjuangan ke tingkat pusat. Mereka berencana mengirimkan surat langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Kapolri untuk meminta atensi khusus terhadap dugaan permainan oknum yang merugikan masyarakat kecil.
Selain gugatan perdata, tim kuasa hukum juga menempuh jalur hukum lain terkait laporan kepolisian yang telah diajukan sejak 2016 di Polda Jawa Timur. Karena penanganannya dinilai terkatung-katung selama 10 tahun tanpa kejelasan, pihak ahli waris akhirnya melayangkan gugatan Praperadilan di PN Pasuruan.
“Laporan tersebut ditangani langsung oleh Polda Jawa Timur dan tidak pernah dilimpahkan ke Polres Pasuruan. Karena sudah 10 tahun tanpa kepastian hukum, kami menempuh jalur praperadilan dan memohon penindakan tegas dari Kapolda Jatim,” pungkas Rius. (S)






