MALANG realitapublik.id — Guna memperkuat komitmen pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan lembaga legislatif, seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menjalani pemeriksaan tes urine pada Senin (2/11/2026). Langkah ini menjadi catatan sejarah baru, mengingat pemeriksaan kesehatan dan deteksi dini narkoba secara menyeluruh bagi wakil rakyat tersebut baru pertama kali diselenggarakan di DPRD Kabupaten Malang.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata institusinya dalam mendukung gerakan anti-narkotika. Dalam pelaksanaannya, pihak dewan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang sebagai lembaga berwenang yang menguji seluruh sampel.
“Hari ini anggota DPRD Kabupaten Malang melakukan tes urine untuk seluruh anggota. Kami bekerja sama dengan BNN Kabupaten Malang,” ujar Darmadi saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan.
Darmadi menjelaskan, sasaran pemeriksaan ini ditargetkan mencakup seluruh wakil rakyat yang berjumlah 50 orang. Hingga pukul 14.30 WIB, tercatat sekitar 75 persen dari total anggota telah merampungkan proses tes urine. Adapun anggota yang belum melakukan tes pada hari pelaksanaan disebabkan oleh adanya agenda dinas dan kegiatan di luar kantor yang tidak dapat ditinggalkan.
Meski demikian, Darmadi memastikan tidak ada anggota dewan yang terbebas dari pemeriksaan ini. Bagi legislator yang berhalangan hadir tepat waktu, mekanisme susulan telah disiapkan secara ketat.
“Kami jadwalkan untuk 50 orang anggota DPRD Kabupaten Malang. Mereka yang terlambat akan menjalani tes di Kantor BNN Kabupaten Malang,” tegasnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi lembaga, hasil dari pemeriksaan tersebut dipastikan akan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat luas setelah seluruh sampel selesai diuji. Darmadi menilai keterbukaan informasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas para wakil rakyat di Kabupaten Malang.
Mengenai potensi adanya anggota yang terindikasi positif mengonsumsi zat terlarang, pihak DPRD menyatakan tidak akan berspekulasi dan sepenuhnya menyerahkan proses analisis ilmiah kepada BNN. Pihaknya menegaskan siap mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi.
“Kami akan gunakan peraturan perundang-undangan yang ada. Tapi kami tetap menunggu laporan dari BNN Kabupaten Malang dulu. BNN Kabupaten Malang yang punya kewenangan,” tambah Darmadi.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Malang, Hendratmo Budi Wibowo, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan keterbukaan pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang. Menurutnya, kesadaran lembaga legislatif untuk mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungannya sendiri merupakan preseden positif yang patut diacungi jempol.
“Ini baru pertama kali di DPRD Kabupaten Malang. Saya apresiasi kepada ketua dewan dan seluruh anggotanya untuk melaksanakan deteksi dini. Harapan kami, memberi teladan kepada masyarakat,” ungkap Hendratmo.
Terkait prosedur penanganan jika nantinya ditemukan sampel yang memberikan hasil positif, Hendratmo menjelaskan bahwa karena pemeriksaan ini bersifat deteksi dini secara mandiri dan intervensi pencegahan, pendekatan utama yang akan diambil BNN adalah langkah rehabilitasi. Sedangkan untuk pemberian sanksi kedisiplinan maupun administratif, penanganannya akan dikembalikan kepada instansi dan mekanisme internal yang menaungi para anggota dewan tersebut.
“Jika ada yang positif, karena ini deteksi dini, kami rehabilitasi lebih lanjut. Kalau sanksi hukumnya kami kembalikan ke instansi terkait,” pungkas Hendratmo.
Penulis : Bil
Editor : Red






