JAKARTA, realitapublik.id — Isu sensitif mengenai keamanan nasional tengah mengguncang lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, kini telah resmi masuk ke ranah penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, indikasi penyadapan ini berawal dari operasi penertiban internal yang berlokasi di sebuah hunian kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penindakan tersebut diduga berlangsung pada Selasa (3/11/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, muncul nama sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri serta pihak luar yang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Menanggapi rumor yang beredar di masyarakat, pihak Mabes Polri memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
Inisial LSR
Inisial ASN
Inisial EH
Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik Polri juga mengamankan dan memeriksa satu orang lainnya berinisial SU yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Secara keseluruhan, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sedikitnya 13 orang saksi untuk mendalami jejaring serta motif di balik tindakan ini.
Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan praktik penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia. Langkah tegas ini diambil untuk menjamin keamanan pejabat kunci pemerintahan dan memastikan stabilitas keamanan nasional tetap terjaga.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain, baik oknum perwira aktif maupun purnawirawan yang terindikasi masuk dalam jaringan tersebut. (*)
Penulis : Redpel
Editor : Red






