Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA, realitapublik.id — Isu sensitif mengenai keamanan nasional tengah mengguncang lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, kini telah resmi masuk ke ranah penyidikan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, indikasi penyadapan ini berawal dari operasi penertiban internal yang berlokasi di sebuah hunian kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penindakan tersebut diduga berlangsung pada Selasa (3/11/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 WIB.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Buntu, Ahli Waris Tempuh Jalur Praperadilan hingga Lapor Kapolri

 

Dalam operasi tersebut, muncul nama sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri serta pihak luar yang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

 

Menanggapi rumor yang beredar di masyarakat, pihak Mabes Polri memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

Baca Juga :  HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial

 

Inisial LSR

Inisial ASN

Inisial EH

 

Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik Polri juga mengamankan dan memeriksa satu orang lainnya berinisial SU yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Secara keseluruhan, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sedikitnya 13 orang saksi untuk mendalami jejaring serta motif di balik tindakan ini.

 

Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan praktik penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia. Langkah tegas ini diambil untuk menjamin keamanan pejabat kunci pemerintahan dan memastikan stabilitas keamanan nasional tetap terjaga.

Baca Juga :  Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

 

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain, baik oknum perwira aktif maupun purnawirawan yang terindikasi masuk dalam jaringan tersebut. (*)

Penulis : Redpel

Editor : Red

Berita Terkait

Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam
Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian
Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual
Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito
Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK
Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota
Sebulan Kepergian Arwansyah, Keluarga Apresiasi Pemerintah Kawal Pemulangan Jenazah dari Taiwan
Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:37 WIB

Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 17:20 WIB

Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam

Selasa, 3 November 2026 - 17:14 WIB

Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian

Selasa, 3 November 2026 - 13:36 WIB

Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual

Senin, 2 November 2026 - 14:22 WIB

Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK

Minggu, 1 November 2026 - 19:00 WIB

Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota

Minggu, 1 November 2026 - 15:24 WIB

Sebulan Kepergian Arwansyah, Keluarga Apresiasi Pemerintah Kawal Pemulangan Jenazah dari Taiwan

Berita Terbaru