Kuasa Hukum Kasus Bantal Harvest Datangi Kejari Kota Pasuruan Minta Salinan BAP Tidak Diberi

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Kasus bantal Harvest yang melibatkan pelaku UMKM Kabupaten Pasuruan masih bergulir, Lawyer atau kuasa hukum dari Sahlan and Partners bernama Zulfi Syatria, S.H., M.H mendatangi kantor Kejaksaan Negri Kota Pasuruan. Senin, (12/08/2024).

Didampingi terdakwa Deby Afandi yang datang bersama sang istri Daris Nur Fadhilah, Zulfi datang ke kantor Kejaksaan Negri Kota Pasuruan untuk mempertanyakan salinan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya saat menjalani sidang pertama Kamis 7/8/2024.

“Kami, kuasa hukum Lawyer Sahlan and Partners bersama klien datang ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, untuk meminta salinan berkas perkara (LP dan BAP) semua lengkap ada di situ. Namun prosedurnya sangat panjang, karena harus ada persetujuan dari Kejati sehingga tidak bisa kita dapatkan hari ini”, kata Zulfi Satria.

Baca Juga :  Belanja Pegawai Bengkak, Mendagri Tito Ungkap 39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Saat sidang pembacaan dakwaan pihak PH terdakwa memang tidak meminta salinan BAP tersebab menurut PH sidang saat itu kurang kondusif. Jaksa telat jadi penyebab persidangan berjalan kurang nyaman.

“Kami saat itu memang terlewat meminta salinan BAP. Situasinya kurang mendukung, saya merasakan ketidaknyamanan Hakim karena menunggu Jaksa datang. Dari jadwal pukul 10.00 Jaksa datang pukul 11.30,” tutur Zulfi.

Tak mendapatkan yang diinginkan, PH (Pengacara Hukum) Zulfi didampingi kliennya menuju ke pengadilan Negri Kota Pasuruan untuk menanyakan berkas salinan BAP untuk sebagai eksepsi dalam sidang lanjutan yang akan di gelar pada hari Rabu besok 14/8/2024.

“Kita tetap berusaha mencoba ke pengadilan negeri kota pasuruan untuk meminta kepada panitera agar bisa memberikan kepada kita, dari dasar itu lah agar kita bisa jawab keksepsi) bermakna, berbobot dan lengkap,” papar Zulfi.

Baca Juga :  Sosialisasi Ideologi Pancasila, Intan Rehana Sasar Generasi Muda Tulang Bawang Barat

Zulfi Satria juga menjelaskan, bahwa eksepsi merupakan pembelaan atau penolakan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sehingga salinan berkas tersebut dianggap sangat penting untuk membela kliennya saat dipersidangan nantinya, apakah tuntutannya memiliki dasar hukum yang kuat atau justru sebaliknya.

“Kami berharap eksepsi yang akan disampaikan didalam persidangan nantinya dapat diterima oleh majelis hakim secara seksama terutama yang menangani pokok perkara tersebut,” lanjutnya.

“Ini adalah salah satu perkara yang unik, pelaporan merek yang berbeda, nanti akan kita sampaikan di pokok perkara. Bagaimana mungkin merk yang berbeda dan terbukti dengan sama-sama diterima oleh perizinan Menkumham kok mengaku sama”, ungkap tim Kuasa Hukum Lawyer Sahlan and Partners itu.

Baca Juga :  Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tubaba Gelar Bakti Kesehatan Serentak 

Diketahui, Deby Afandi telah dilaporkan pesaing bisnis pemilik bantal merek Harvestluxury ke Polresta Pasuruan. Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri kota Pasuruan P 21, sehingga kini Deby Afandi naik status menjadi terdakwa.

Harvest dituding sama atau ada kemiripan dengan nama brand ‘HARVESTLUXURY’ milik seorang pengusaha berdomisili di Ranggeh, Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, melaporkan Deby Afandi pengguna merk Harvest.

Zulfi Satria, S.H., M.H., selaku kuasa hukum mengatakan antara merk atau brand ‘HARVESTLUXURY’ dengan merk ‘HARVEST’ merupakan dua nama merk yang berbeda. Apalagi sama-sama mengantongi ijin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (*)

Penulis : Sony

Editor : Red

Berita Terkait

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru