Polisi Temukan Ganja di Kamar Kos, Pemuda Asal Karanganyar Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers ungkap kasus kepemilikan Narkotika golongan I, di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (21/08/2024)

i

Konferensi pers ungkap kasus kepemilikan Narkotika golongan I, di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (21/08/2024)

 

KEBUMEN, realitapublik.id – Kasus kepemilikan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen. Dalam kasus ini, seorang pemuda inisial RG (26), warga Desa Pohkumbang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, tersangka diamankan pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 19.45 WIB, di sebuah kamar kos masuk Kelurahan/Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

 

“Dari penangkapan yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Kebumen, kami mendapatkan sejumlah barang bukti sepaket ganja,” jelas AKP Heru saat konferensi pers, Rabu 21 Agustus 2024.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026

 

Barang bukti sepaket ganja yang diamankan, oleh tersangka dibungkus potongan kertas minyak atau bungkus nasi warna coklat.

 

Barang bukti lain, yang didapatkan adalah kertas papir rokok yang digunakan untuk membuat lintingan ganja, handphone android, serta celana panjang milik tersangka.

 

Keterangan tersangka, ganja yang dimiliki ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang. Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri.

Baca Juga :  FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026

 

“Sudah agak lama mengkonsumsi ganja. Ganja didapatkan dengan cara membeli dari teman,” kata tersangka saat dimintai keterangan.

 

Dari keterangan tersebut, kini penyidik melakukan pengejaran kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, denda paling banyak 8 miliar Rupiah.

 

Terkait masalah penyalahgunaan narkotika, sampai dengan saat ini Polres Kebumen masih gencar mencanangkan program Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar).

Baca Juga :  Baku Tembak di Pesta Organ Tunggal Muara Jaya: 3 Polisi Terluka, Terduga Bandar Narkoba Tewas

 

Warga masyarakat diajak berpartisipasi memerangi Narkoba dengan melaporkan ke Polres Kebumen jika melihat kasus tersebut di wilayah.

 

Melalui pencanangan Kampung Tangguh Bersinar, masyarakat diberikan pemahaman terkait bahaya penyalahgunaan narkotika, dikenalkan jenis-jenis narkotika, serta ciri-ciri pengguna narkotika yang wajib dikenali.

 

“Dari Kampung Tangguh Bersinar yang kami canangkan, kami berharap untuk melawan penyalahgunaan narkotika, bukan hanya tugas kepolisian saja. Tapi ada peran masyarakat,” pungkas AKP Heru.(*)

Penulis : Wahyudin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN
Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo
GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!
Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi
Peserta Simbang Kulon Night Carnival Meninggal Usai Tampil Kenakan Kostum Monster
Pedagang Buah Pasuruan Geruduk Ketua DPRD: Omzet Anjlok Pasca-Relokasi, Wali Kota Dituntut Turun Tangan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Minggu, 13 September 2026 - 13:06 WIB

Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo

Sabtu, 12 September 2026 - 23:09 WIB

GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!

Sabtu, 12 September 2026 - 10:19 WIB

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 22:39 WIB

Peserta Simbang Kulon Night Carnival Meninggal Usai Tampil Kenakan Kostum Monster

Jumat, 11 September 2026 - 21:23 WIB

Pedagang Buah Pasuruan Geruduk Ketua DPRD: Omzet Anjlok Pasca-Relokasi, Wali Kota Dituntut Turun Tangan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

Warga Bojong Amankan Sekelompok Remaja dan Enam Celurit

Selasa, 15 Sep 2026 - 00:52 WIB