Polisi Temukan Ganja di Kamar Kos, Pemuda Asal Karanganyar Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers ungkap kasus kepemilikan Narkotika golongan I, di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (21/08/2024)

Konferensi pers ungkap kasus kepemilikan Narkotika golongan I, di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (21/08/2024)

 

KEBUMEN, realitapublik.id – Kasus kepemilikan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen. Dalam kasus ini, seorang pemuda inisial RG (26), warga Desa Pohkumbang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, tersangka diamankan pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 19.45 WIB, di sebuah kamar kos masuk Kelurahan/Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

 

“Dari penangkapan yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Kebumen, kami mendapatkan sejumlah barang bukti sepaket ganja,” jelas AKP Heru saat konferensi pers, Rabu 21 Agustus 2024.

Baca Juga :  Horee!!! Percontohan Start Berawal dari provinsi Jawa Barat Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku secara Nasional

 

Barang bukti sepaket ganja yang diamankan, oleh tersangka dibungkus potongan kertas minyak atau bungkus nasi warna coklat.

 

Barang bukti lain, yang didapatkan adalah kertas papir rokok yang digunakan untuk membuat lintingan ganja, handphone android, serta celana panjang milik tersangka.

 

Keterangan tersangka, ganja yang dimiliki ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang. Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri.

Baca Juga :  Langkah Serius Pemdes Tamansari Kelola Tanah Bengkok: Libatkan Tokoh Masyaraka

 

“Sudah agak lama mengkonsumsi ganja. Ganja didapatkan dengan cara membeli dari teman,” kata tersangka saat dimintai keterangan.

 

Dari keterangan tersebut, kini penyidik melakukan pengejaran kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, denda paling banyak 8 miliar Rupiah.

 

Terkait masalah penyalahgunaan narkotika, sampai dengan saat ini Polres Kebumen masih gencar mencanangkan program Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar).

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

 

Warga masyarakat diajak berpartisipasi memerangi Narkoba dengan melaporkan ke Polres Kebumen jika melihat kasus tersebut di wilayah.

 

Melalui pencanangan Kampung Tangguh Bersinar, masyarakat diberikan pemahaman terkait bahaya penyalahgunaan narkotika, dikenalkan jenis-jenis narkotika, serta ciri-ciri pengguna narkotika yang wajib dikenali.

 

“Dari Kampung Tangguh Bersinar yang kami canangkan, kami berharap untuk melawan penyalahgunaan narkotika, bukan hanya tugas kepolisian saja. Tapi ada peran masyarakat,” pungkas AKP Heru.(*)

Penulis : Wahyudin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ujung Tombak di Keluarga: Wali Kota Aaf Dorong Kader PKK Pekalongan Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal
Lagi dan lagi Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar
Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila
Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji
Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:01 WIB

Ujung Tombak di Keluarga: Wali Kota Aaf Dorong Kader PKK Pekalongan Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 18:55 WIB

Lagi dan lagi Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik

Kamis, 16 April 2026 - 14:53 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 09:02 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 04:05 WIB

Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila

Kamis, 16 April 2026 - 04:03 WIB

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji

Kamis, 16 April 2026 - 04:00 WIB

Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran

Berita Terbaru