Ini Motifnya..??  Keponakan Tegah Bunuh Paman Hingga Tewas

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Nguling berhasil menangkap pelaku pembunuhan hanya tiga jam setelah kejadian berlangsung. Pelaku, berinisial MB (32), ditangkap di rumahnya pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Kali ini, seorang pria nekat duel dengan pamannya hingga korban meninggal.

Pelaku yakni, MB (32), warga setempat yang duel dengan N (42), yang tak lain adalah pamannya sendiri. Korban N meninggal secara tragis dengan luka sabetan celurit di bagian dada.

Baca Juga :  Realisasi PAD Kabupaten PALI Tumbuh 17,12 Persen, Tembus Rp32,1 Miliar per Mei 2026

Kejadian itu bermula saat N mendatangi rumah MB di Dusun Pering desa setempat untuk mencari adiknya pada Kamis (12/9/2024) siang. Namun, tanpa sebab akibat korban tiba-tiba marah dengan melontarkan ucapan, kare nokolah Fuat (mau pukul Fuat).

Saat itu juga, pelaku yang tak lain adalah keponakannya sendiri itu terlibat cekcok/adu mulut di depan rumah.

Caption: pelaku saat di sidik didalam ruangan Satreskrim polres pasuruan kota

“Korban datang dan mau memukul adik pelaku, dan situlah terjadi adu mulut. Dan kemudian menurut keterangan dari pelaku korban menantang carok,” kata Iptu Choirul Mustofa, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga :  Cegah Peredaran Narkoba, Putra Jaya Umar Desak Pembatasan Hiburan Malam

Pelaku yang juga marah akibat perkataan korban kemudian mengambil celurit yang ada di dapur.

“Pelaku mengambil senjata tajam jenis celurit ini di dapur langsung dibawa ke depan. Sedang korban juga mengambil sebilah sabit yang berada di motornya. Sebelum berhasil mengambil, korban disabet sekali oleh pelaku dengan celurit sehingga mengalami luka parah di bagian dada,” jelasnya.

Korban kemudian langsung di bawa ke RSUD Grati dan dinyatakan meninggal dengan organ tubuh keluar.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Dengan beberapa barang bukti yang sudah diamankan yakni, sebilah wedung panjang 30 cm milik korban dan celurit sepanjang 45 cm yang digunakan MB.

Baca Juga :  Dihantam Gelombang Pasang dan Angin Kencang, 9 Perahu Nelayan di Jangkar Situbondo Tenggelam

Beberapa pakaian korban yang berlumuran darah, termasuk kaos, hoodie, celana pendek, dan sarung, juga disita sebagai barang bukti.

Tersangka MB kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman 15 tahun penjara. Alternatif lain, MB juga dapat dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Sony)

Penulis : Sony

Editor : Red

Sumber Berita : Humas polres pasuruan kota

Berita Terkait

Camat Abung Semuli: Penanganan Stunting di Gunung Keramat Butuh Komitmen Terpadu
LSM KAMPUD Beberkan Rincian Dana BOS SMKN 1 TBT 2024–2025 yang Dinilai Tak Wajar
Hasil Ungkap 5 Kasus, Polres PALI Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika 
Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi Demokrat Tubaba Beri Catatan Soal Deviasi Anggaran
Bantuan Pangan di Desa Malungun Ratu: 224 KPM
Ternyata Ini, PLTU Bermasalah Penyebab Listrik Mati Bergilir di Jawa
Bupati Lucky Hakim Tinjau Proyek Pengecoran Jalan di Indramayu, Tegaskan Tak Kompromi Soal Kualitas 
Warga Pelosok Campoan Situbondo Segera Nikmati Jembatan Garuda Merah Putih
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:34 WIB

Camat Abung Semuli: Penanganan Stunting di Gunung Keramat Butuh Komitmen Terpadu

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:08 WIB

LSM KAMPUD Beberkan Rincian Dana BOS SMKN 1 TBT 2024–2025 yang Dinilai Tak Wajar

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:43 WIB

Hasil Ungkap 5 Kasus, Polres PALI Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika 

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:44 WIB

Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi Demokrat Tubaba Beri Catatan Soal Deviasi Anggaran

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:02 WIB

Bantuan Pangan di Desa Malungun Ratu: 224 KPM

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:35 WIB

Ternyata Ini, PLTU Bermasalah Penyebab Listrik Mati Bergilir di Jawa

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bupati Lucky Hakim Tinjau Proyek Pengecoran Jalan di Indramayu, Tegaskan Tak Kompromi Soal Kualitas 

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:36 WIB

Warga Pelosok Campoan Situbondo Segera Nikmati Jembatan Garuda Merah Putih

Berita Terbaru