Ini Motifnya..??  Keponakan Tegah Bunuh Paman Hingga Tewas

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Nguling berhasil menangkap pelaku pembunuhan hanya tiga jam setelah kejadian berlangsung. Pelaku, berinisial MB (32), ditangkap di rumahnya pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Kali ini, seorang pria nekat duel dengan pamannya hingga korban meninggal.

Pelaku yakni, MB (32), warga setempat yang duel dengan N (42), yang tak lain adalah pamannya sendiri. Korban N meninggal secara tragis dengan luka sabetan celurit di bagian dada.

Baca Juga :  Perkuat Transparansi Infrastruktur, Pemkab Batang Gagas Relawan Pemantau Proyek

Kejadian itu bermula saat N mendatangi rumah MB di Dusun Pering desa setempat untuk mencari adiknya pada Kamis (12/9/2024) siang. Namun, tanpa sebab akibat korban tiba-tiba marah dengan melontarkan ucapan, kare nokolah Fuat (mau pukul Fuat).

Saat itu juga, pelaku yang tak lain adalah keponakannya sendiri itu terlibat cekcok/adu mulut di depan rumah.

Caption: pelaku saat di sidik didalam ruangan Satreskrim polres pasuruan kota

“Korban datang dan mau memukul adik pelaku, dan situlah terjadi adu mulut. Dan kemudian menurut keterangan dari pelaku korban menantang carok,” kata Iptu Choirul Mustofa, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga :  Telan APBN Rp195 Juta, Proyek P3-TGAI di Bandar Sakti Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Pelaku yang juga marah akibat perkataan korban kemudian mengambil celurit yang ada di dapur.

“Pelaku mengambil senjata tajam jenis celurit ini di dapur langsung dibawa ke depan. Sedang korban juga mengambil sebilah sabit yang berada di motornya. Sebelum berhasil mengambil, korban disabet sekali oleh pelaku dengan celurit sehingga mengalami luka parah di bagian dada,” jelasnya.

Korban kemudian langsung di bawa ke RSUD Grati dan dinyatakan meninggal dengan organ tubuh keluar.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Dengan beberapa barang bukti yang sudah diamankan yakni, sebilah wedung panjang 30 cm milik korban dan celurit sepanjang 45 cm yang digunakan MB.

Baca Juga :  BGN Tegaskan Dapur MBG Dilarang Gunakan Barang Bersubsidi, Sanksi Penutupan Menanti

Beberapa pakaian korban yang berlumuran darah, termasuk kaos, hoodie, celana pendek, dan sarung, juga disita sebagai barang bukti.

Tersangka MB kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman 15 tahun penjara. Alternatif lain, MB juga dapat dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Sony)

Penulis : Sony

Editor : Red

Sumber Berita : Humas polres pasuruan kota

Berita Terkait

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran
Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor
Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026
Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026
Anjloknya Harga Telur, Ratusan Peternak di Batang Gelar Aksi Damai dan Bagikan 500 Ayam
Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026
Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita
Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Proyek Irigasi P3TGAI di Desa Bandar Sakti Dinilai Asal Jadi, Ketua P3A Diduga Hindari Konfirmasi Media

Berita Terbaru