Hobi Hura Hura, Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi Lantaran Gelapkan 4 Unit Motor

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kebumen AKBP Recky pimpin konferensi pers ungkap kasus penipuan.

i

Kapolres Kebumen AKBP Recky pimpin konferensi pers ungkap kasus penipuan.

Kebumen, realitapublik.id – Diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor, sepasang kekasih harus berurusan dengan Polres Kebumen.

 

Kapolres Kebumen AKBP Recky saat konferensi pers mengungkapkan, dua tersangka yakni Sugiarti (41) warga Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kebumen dan Paryadi (40) warga Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kebumen.

 

Dalam konferensi pers, Polres Kebumen hanya menampilkan Sugiarti, karena Paryadi saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas dalam kasus serupa.

Baca Juga :  Waspada Modus Proposal Palsu HUT RI, Kades Bandar Abung Rilis 3 Langkah Cegah Penipuan

 

“Satu tersangka lainnya, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Sumpyuh, Polresta Banyumas,” jelas AKBP Recky didampingi Kapolsek Gombong AKP Khusen Martono, Kamis 3 Oktober 2024.

 

Diungkapkan AKBP Recky, para tersangka sedikitnya telah menggelapkan kendaraan sepeda motor berbagai merk sebanyak 4 unit. Para korban adalah warga Kebumen.

 

Untuk mendapatkan korban, pasangan kekasih itu berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk digunakan beberapa saat.

Baca Juga :  Warga Khawatirkan Kualitas Tambal Sulam Jalan Ruas Panaragan Jaya Tubaba Cepat Rusak Kembali

 

Setelah kendaraan berhasil dikuasai, oleh pasangan kekasih tersebut digadai kepada seseorang dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang.

 

Tersangka bisa memperoleh uang 2,5 juta Rupiah untuk setiap kendaraan yang digelapkan kepada seseorang.

 

“Setelah dipinjami oleh korban, motor tidak dikembalikan, lalu korban melapor ke polisi,” jelasnya.

 

Setelah mendapatkan laporan, Polres Kebumen melalui Polsek Gombong melakukan penyelidikan, selanjutnya tersangka Sugiarti berhasil diamankan pada tanggal 23 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB, di rumahnya.

Baca Juga :  Respons Cepat Polres Blitar Kota dan Tim Jibom Brimob Polda Jatim Berhasil Evakuasi Bom Udara Aktif

 

Dari hasil penangkapan Sugiarti, polisi mendapatkan nama Paryadi yang ternyata ditangkap lebih dahulu oleh Polresta Banyumas.

 

Barang bukti 4 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka juga berhasil diamankan Polres Kebumen.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Penulis : Wahyudin

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Rakor Pemdes Tamansari: Fokus Sambut Hari Kemerdekaan dan Percepat Proyek Desa
Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah
PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi
Dugaan PETI dan Intimidasi Jurnalis Mencuat, IWO Indragiri Hulu Tempuh Jalur Hukum
Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh
Satu Dekade Lebih Menanti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Warga Pasuruan Sukseskan Nobar di Yonzipur 10
LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil
Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:29 WIB

Rakor Pemdes Tamansari: Fokus Sambut Hari Kemerdekaan dan Percepat Proyek Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:59 WIB

Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:41 WIB

PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Dugaan PETI dan Intimidasi Jurnalis Mencuat, IWO Indragiri Hulu Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:39 WIB

Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Satu Dekade Lebih Menanti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Warga Pasuruan Sukseskan Nobar di Yonzipur 10

Senin, 20 Juli 2026 - 18:06 WIB

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka

Berita Terbaru