Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota  Ungkap Oknum Mantan Kades Kedawung Kulon Korupsi Anggaran DD

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2019 untuk pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) PKK 2 yang ternyata tidak pernah direalisasikan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika Pemerintah Desa Kedawung Kulon menganggarkan dana sebesar Rp217.015.000,00 untuk pembangunan gedung TK PKK 2 di Dusun Joyomulyo. Dana tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa tahap III yang diterima pemerintah desa pada 13 November 2019 sebesar Rp421.304.000,00.

Baca Juga :  Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini

“Pada 14 November 2019, anggaran sebesar Rp160.855.000,00 yang dialokasikan untuk pembangunan gedung TK diambil dari Bank Jatim melalui Surat Permintaan Pembayaran berdasarkan data dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp217.015.000,00, dana yang terserap mencapai 74,12% atau sebesar Rp160.855.000,00.” Ucap Kasat Reskrim.

“Namun, fakta menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2019, pembangunan gedung TK PKK 2 tersebut tidak pernah dilaksanakan. Kegiatan belajar mengajar para siswa TK PKK 2 selama ini hanya dilakukan dengan meminjam ruangan perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2. Dengan demikian, proyek pembangunan gedung TK ini dinyatakan fiktif dan diduga dana sebesar Rp160.855.000,00 telah disalahgunakan oleh mantan Kepala Desa Kedawung Kulon.” Ujar Iptu Choirul.

Baca Juga :  Arogansi Oknum Pj Kades Selomukti: Ditanya Urgensi Mobil Siaga di Luar Kota, Malah Hina Warga dan Tantang Balik
Caption: Obyek yang diduga fiktif anggaran DD Desa Kedawong Kulon

Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon bisa dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalagunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Pasuruan Kota, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat desa.

“Saya mengimbau kepada seluruh pejabat daerah, khususnya kepala desa, untuk menggunakan dana desa secara bijak, sesuai dengan aturan, dan transparan. Pelanggaran hukum akan kami tindak tegas.” Tegas AKBP Davis.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Ke-5, Lantik 6 Pejabat Baru di Istana Negara

Kapolres Pasuruan Kota berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya pejabat desa, untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.

“Kami akan terus mengawasi penggunaan dana desa, dan kasus seperti ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menyimpang dari tanggung jawabnya.” Tambah Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan untuk masyarakat benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, demi kemajuan desa dan kesejahteraan warga.(S)

Penulis : Sony

Editor : Red

Sumber Berita : Humas polres pasuruan kota

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Permenaker No. 7 Tahun 2026 Batasi Outsourcing Hanya di 6 Bidang
Polemik Relokasi PKL Sorogenen: Pedagang Siap Ditata, Tapi Desak Penegakan Hukum Tak “Tebang Pilih”
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Ketua LSM TRINUSA Tubaba Ajak Semua Elemen Jaga Kedaulatan Jurnalis
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Polres PALI Ringkus IRT Pengedar Ekstasi, 30 Butir Pil Berbagai Logo Disita
Gubernur Ahmad Luthfi Temui Massa May Day di Semarang, Klaim Investasi Jateng Aman
Berharap Tak Ada “Kedzaliman”, Pedagang Pasar Sorogenen Gelar Istighosah
Gelar Reses bersama Masyarakat Grati, Misbakhun: Subsidi Jadi “Tameng” Rakyat Hadapi Kenaikan Harga Global
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:01 WIB

BREAKING NEWS: Permenaker No. 7 Tahun 2026 Batasi Outsourcing Hanya di 6 Bidang

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:53 WIB

Polemik Relokasi PKL Sorogenen: Pedagang Siap Ditata, Tapi Desak Penegakan Hukum Tak “Tebang Pilih”

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:56 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Ketua LSM TRINUSA Tubaba Ajak Semua Elemen Jaga Kedaulatan Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:31 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:38 WIB

Polres PALI Ringkus IRT Pengedar Ekstasi, 30 Butir Pil Berbagai Logo Disita

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:20 WIB

Berharap Tak Ada “Kedzaliman”, Pedagang Pasar Sorogenen Gelar Istighosah

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB

Gelar Reses bersama Masyarakat Grati, Misbakhun: Subsidi Jadi “Tameng” Rakyat Hadapi Kenaikan Harga Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

Pupuk Subsidi “Disekap” Aturan, Petani Bungatan Menjerit: “Kaule Tak Bisa Ngobengi Puthok”

Berita Terbaru