Penyalahgunaan Narkoba, Dua Pecandu Diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, realitapublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai Tembakau Gorila.

 

Dua pemuda, AL (18), seorang pelajar SMK di Kebumen, dan RZ (19), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB.

 

Kedua tersangka diamankan di depan Pos Ronda di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong, saat keduanya dalam pengaruh tembakau gorila.

 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa lintingan tembakau gorila sebanyak 10 batang, tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening, kertas papir rokok, empat plastik klip bekas kemasan tembakau, sebuah sepeda motor matic, dan ponsel android. Barang bukti tersebut digunakan untuk menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh kedua tersangka.

Baca Juga :  Musdes Sumberanyar Mlandingan Tetapkan 3 Calon Kades PAW dan 237 DPT

 

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, tembakau sintetis tersebut mereka beli secara patungan melalui transaksi melalui media online. Setelah bersepakat dengan penjual, barang tersebut dikirimkan ke sebuah alamat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

 

Modus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini semakin mudah dengan memanfaatkan teknologi digital.

 

“Kita bekerja sama dengan Satreskrim untuk lebih meningkatkan patroli siber. Karena saat ini banyak media sosial ataupun media online yang digunakan untuk transaksi narkotika,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Recky, melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Jumat 13 Desember 2024.

 

Polisi juga mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengonsumsi tembakau gorila selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Dalam satu pembelian, tembakau tersebut mampu mereka konsumsi dalam waktu 5 hingga 7 hari. Hal ini menunjukkan tingkat kecanduan yang cukup serius.

Baca Juga :  Panitia Pilkades PAW Desa Selomukti Tetapkan Tiga Calon dan Nomor Urut

 

Keterangan dari tersangka mengungkapkan bahwa efek setelah mengonsumsi tembakau gorila sangat berbahaya. Mereka mengalami halusinasi selama berjam-jam, yang dapat memengaruhi kondisi fisik maupun psikologis pengguna.

 

“Efek halusinasi ini sangat mengerikan dan bisa mengancam keselamatan jiwa mereka,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya, AL dan RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga :  Ketua DPC PKB Tubaba bersama Baznas Lampung Kurban 2 Ekor Sapi di Ponpes MHN Daya Murni

 

AKP Heru menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Penyalahgunaan narkotika, termasuk tembakau sintetis, kerap menyasar kalangan muda.

 

“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Heru.

 

Polres Kebumen berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

 

Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. Kasus ini kembali menjadi pengingat akan bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

 

Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di Kebumen.(*)

Penulis : Wahyudin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur
Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran ‘Care for Asset’ PLN
Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 
Soroti Tender RSUD Kraton, LSM Pejuang 24 Desak Transparansi Anggaran Rp15 Miliar
Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan
Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi
BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!
Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:02 WIB

Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran ‘Care for Asset’ PLN

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:33 WIB

Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:34 WIB

Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:16 WIB

Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:46 WIB

BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:09 WIB

Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pilkades PAW Sumberanyar: Riski Budi Hartono Usung Konsep Pembangunan Hulu-Hilir

Berita Terbaru

Berita

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:20 WIB