Kantor Desa Karang Kliwon Ditemukan Kosong saat Jam Kerja, DPD BPAN-Ai JATIM Akan Melaporkan Pelanggaran

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Kantor Desa Karang Kliwon di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ditemukan tak berpenghuni saat Tim DPD BPAN-Ai JATIM berkunjung untuk mengantar surat audiensi terkait anggaran Dana Desa. Kunjungan dilakukan pada jam kerja, namun tidak ada pegawai atau kepala desa yang berada di kantor. Jumat (4/7/25).

 

Kedatangan tim pada pukul 10:45 WIB yang sudah terlihat kosong menanyakan ke salah satu warga sekitar yang melintas. Sangat mengejutkan warga yang enggan disebut namanya mengatakan, jika kantor Desa Karang Kliwon mulai pukul 10:00 WIB sudah tak ada orang.

Baca Juga :  AMKI Indramayu Desak APH Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Dongkal

 

“Tadi saya juga begitu, jam 10:00 WIB kesitu, tapi sepi tidak ada orang,” ucapnya.

 

Ini menimbulkan pertanyaan tentang kedisiplinan aparatur desa dan potensi pelanggaran aturan jam kerja.

 

M. Hunin ketua DPD BPAN-Ai JATIM merasa kecewa dan akan menindaklanjuti dengan melaporkan ke Dinas terkait.

 

“Kita akan melaporkan pelanggaran kinerja pegawai aparatur Desa Karang Kliwon ke pihak dinas terkait karena jam kerja hanya sekitar 2-4 jam saja. Pelaporan ini diharapkan dapat memperbaiki kedisiplinan pegawai desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Sengketa Tanah KDMP Rejoso Lor Masuki Agenda Gugatan, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Jaksa

 

Menurut Kabid Hukum Yunita panca, S.H., DPD BPAN-Ai JATIM Menjelaskan Kepala desa dan Perangkat Desa Karang Kliwon sudah melanggar aturan, sebagaimana dalam undang-undang.

 

“Kepala Desa dan perangkat desa Karang Kliwon mungkin telah melanggar aturan kedisiplinan jam kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 3 yang mengatur kedisiplinan jam kerja,” ujarnya.

 

Pelanggaran jam kerja ini dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Oleh karena itu, langkah DPD BPAN-Ai JATIM untuk melaporkan pelanggaran ini sangat penting untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur desa.

Baca Juga :  Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa

 

Sebagaimana diketahui, kebijakan jam kerja untuk kantor Desa Karang Kliwon biasanya adalah:

– Hari Senin sampai Jumat: 08:00 WIB – 12:00 WIB

– Hari Sabtu dan Minggu: Libur

 

Wartawan realitapublik.id mencoba menghubungi Camat Grati melalui WhatsApp untuk mengetahui kepastian jam kerja Kantor Desa Karang Kliwon, namun tidak ada jawaban.

Penulis : Chu

Editor : Red

Berita Terkait

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila
Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung
Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi
Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka
Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian
Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual
Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito
Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK
Berita ini 256 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:52 WIB

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIB

Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi

Selasa, 3 November 2026 - 23:37 WIB

Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 17:14 WIB

Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian

Selasa, 3 November 2026 - 13:36 WIB

Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual

Senin, 2 November 2026 - 14:22 WIB

Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK

Berita Terbaru