Lagi, Ribuan APK Langgar Aturan di Purworejo Ditertibkan 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu dan Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menertibkan APK karena melanggar aturan

Bawaslu dan Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menertibkan APK karena melanggar aturan

 

PURWOREJO|RealitaPublik – Ribuan alat peraga kampanye (APK) terpaksa ditertibkan Bawaslu Purworejo bersama Satpol PP Damkar karena melanggar aturan. Penertiban ini merupakan kegiatan yang kedua dilakukan selama tahapan kampanye berlangsung dan dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Dalam penertiban ini, Bawaslu Kabupaten Purworejo menurunkan enam mobil truk, empat mobil pick up dan dua unit mobil crane. Untuk Panwascam menurunkan dua mobil pick up untuk mengangkut APK yang telah ditertibkan.

Baca Juga :  Siswa Miskin Dilarang Ujian Di Dalam Kelas, Ada Apa yaa??

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, penertiban ini merupakan langkah terakhir yang diambil Bawaslu Purworejo sebagai sanksi atas pelanggaran pemasangan APK. Sebelum penertiban, Bawaslu Purworejo sudah melakukan inventarisasi APK yang melanggar. Jajaran Bawaslu Purworejo juga sudah berkoordinasi dengan peserta pemilu agar dilakukan penertiban mandiri.

“APK yang tidak ditertibkan mandiri oleh peserta pemilu maka hari ini kami tertibkan,” kata Rinto, Selasa 23 Januari 2024.

Dikatakan, aturan yang dilanggar yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 566 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan APK, dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu 2024.

Baca Juga :  Konsolidasi Satgas Anti Money Politik, Dalam Penguatan Pengawasan dan Penindakan Jelang Pilkada 2024

Selain itu, aturan yang dilanggar dalam pemasangan APK yakni Perda Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Baca Juga :  Pengamanan Pilkada 2024, Personel Linmas 7 Desa di Mlandingan Situbondo Disiapkan

Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi di lapangan mengatakan, penertiban ini diikuti seluruh Komisioner Bawaslu Purworejo yakni Rinto Hariyadi, Siti Dangiatus Sholikhah, Widya Astuti dan Dumadi Tri Restyanto serta seluruh staf Sekretariat Bawaslu Purworejo.

Dikatakan, sebagian besar pemasangan APK yang melanggar yakni dipasang di pohon, di dekat fasilitas pemerintah, pendidikan, rumah ibadah, pasar, stasiun dan terminal. “Ketentuan jarak pemasangan APK dari fasilitas umum itu minimal 50 meter,” pungkasnya.

Penulis : Fauzi

Berita Terkait

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang
Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”
Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 
Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan
Buka Lomba Ton Tangkas Kodam, Pangdam Kasuari Sampaikan Prajurit tidak Didesain untuk Duduk Nyaman, namun menjaga Kedaulatan Tanah Air
Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 
Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos
Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:36 WIB

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:40 WIB

Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:20 WIB

Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:55 WIB

Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan

Senin, 2 Desember 2024 - 21:39 WIB

Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 

Senin, 2 Desember 2024 - 10:04 WIB

Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:39 WIB

Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:42 WIB

Merasa Ditipu, Guru SD di Pasuruan Laporkan Seorang Anggota PGRI ke Polisi

Berita Terbaru