Lagi, Ribuan APK Langgar Aturan di Purworejo Ditertibkan 

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu dan Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menertibkan APK karena melanggar aturan

i

Bawaslu dan Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menertibkan APK karena melanggar aturan

 

PURWOREJO|RealitaPublik – Ribuan alat peraga kampanye (APK) terpaksa ditertibkan Bawaslu Purworejo bersama Satpol PP Damkar karena melanggar aturan. Penertiban ini merupakan kegiatan yang kedua dilakukan selama tahapan kampanye berlangsung dan dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Dalam penertiban ini, Bawaslu Kabupaten Purworejo menurunkan enam mobil truk, empat mobil pick up dan dua unit mobil crane. Untuk Panwascam menurunkan dua mobil pick up untuk mengangkut APK yang telah ditertibkan.

Baca Juga :  Pasca Penangkapan Pengasuh Padepokan di Pekalongan, Puluhan Orang Tua Mulai Jemput Putrinya

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, penertiban ini merupakan langkah terakhir yang diambil Bawaslu Purworejo sebagai sanksi atas pelanggaran pemasangan APK. Sebelum penertiban, Bawaslu Purworejo sudah melakukan inventarisasi APK yang melanggar. Jajaran Bawaslu Purworejo juga sudah berkoordinasi dengan peserta pemilu agar dilakukan penertiban mandiri.

“APK yang tidak ditertibkan mandiri oleh peserta pemilu maka hari ini kami tertibkan,” kata Rinto, Selasa 23 Januari 2024.

Dikatakan, aturan yang dilanggar yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 566 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan APK, dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu 2024.

Baca Juga :  Perkuat Pertahanan Papua Barat, Menhan Instruksikan Yonif TP 808/MM Dukung Sektor Kesejahteraan 

Selain itu, aturan yang dilanggar dalam pemasangan APK yakni Perda Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Pemkab Tubaba dan Kejari Gelar Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Daerah

Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi di lapangan mengatakan, penertiban ini diikuti seluruh Komisioner Bawaslu Purworejo yakni Rinto Hariyadi, Siti Dangiatus Sholikhah, Widya Astuti dan Dumadi Tri Restyanto serta seluruh staf Sekretariat Bawaslu Purworejo.

Dikatakan, sebagian besar pemasangan APK yang melanggar yakni dipasang di pohon, di dekat fasilitas pemerintah, pendidikan, rumah ibadah, pasar, stasiun dan terminal. “Ketentuan jarak pemasangan APK dari fasilitas umum itu minimal 50 meter,” pungkasnya.

Penulis : Fauzi

Berita Terkait

Pilkades PAW Sumberanyar: Riski Budi Hartono Usung Konsep Pembangunan Hulu-Hilir
Sinergi Lintas Sektor Mlandingan Siapkan Strategi Pengamanan Pilkades PAW
Wegah Nyampah: Ratusan Bank Sampah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1,99 Miliar
Lewat Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Tegal Perkuat Sinergi
DPD Golkar Tubaba Tinjau Kebakaran Pasar Mulya Kencana, Desak Pemkab Segera Lakukan Relokasi 
Ketua DPD Golkar Tubaba Tinjau Kebakaran Pasar Mulya Kencana, Desak Pemkab Segera Lakukan Relokasi
Geger! Lansia Ditemukan Meninggal di Perkebunan Sawit Lampung Utara
Golkar Tubaba Salurkan Bantuan Peduli Kasih untuk Suyati, Warga Mulya Kencana
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pilkades PAW Sumberanyar: Riski Budi Hartono Usung Konsep Pembangunan Hulu-Hilir

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:33 WIB

Sinergi Lintas Sektor Mlandingan Siapkan Strategi Pengamanan Pilkades PAW

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:15 WIB

Wegah Nyampah: Ratusan Bank Sampah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1,99 Miliar

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:48 WIB

Lewat Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Tegal Perkuat Sinergi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:03 WIB

DPD Golkar Tubaba Tinjau Kebakaran Pasar Mulya Kencana, Desak Pemkab Segera Lakukan Relokasi 

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:32 WIB

Geger! Lansia Ditemukan Meninggal di Perkebunan Sawit Lampung Utara

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:18 WIB

Golkar Tubaba Salurkan Bantuan Peduli Kasih untuk Suyati, Warga Mulya Kencana

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:07 WIB

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Hadiri Rilis Kasus 3C di Polda Lampung 

Berita Terbaru