Pria 36 Tahun Ini Merasakan Dinginnya Hotel Prodeo Akibat Gelapkan Mobil

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Februari 2024 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku

Pelaku

PALI SUMSEL|RealitaPublik — Herman Bin Wakim (36) yang berprofesi sebagai petani dan tercacat warga Dusun I Lebung RT 003 RW 001 Kelurahan Lebung, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, akhirnya harus merasakan dinginnya di hotel prodeo (sel tahanan) Mako Polres PALI.

Herman diamankan oleh Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidana Umum Satreskrim Polres PALI, dikarenakan diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

Dijelaskan kronologis kejadian oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H,yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K,S.I.K,kejadian bermula saat korban sedang tertidur, di mess Pak Dul yang berada disimpang Raja,Kecamatan Talang Ubi,kemudian terduga pelaku mengambil kunci mobil milik korban,pada Sabtu (26/08/2023) lalu, sekira pukul 16.00 Wib.

Baca Juga :  Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judol: Sita Aset 61 Miliar, Sindikat Internasional

“Saat korban bangun dari tidur, ia mendapati kunci mobil miliknya yang berada didalam kantongnya,sudah hilang dan mobilnya yang diparkir sudah tidak berada lagi TKP, lalu korban bertanya dengan pemilik mes Pak Dul,bahwa mobil miliknya sudah dibawa kabur oleh Terduga pelaku,atas kejadian itu Korban mengalami kerugian Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan pelapor datang ke Mapolres PALI membuat laporan Untuk ditindak Lanjuti,”jelas Kapolres yang disampaikan oleh Kasat Reskrim kepada awak media ini, pada Kamis sore (01/02/2024) sekira pukul 14.30 Wib.

Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B-18/I/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Begal Motor di Winongan

Kemudian, Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K,.S.I.K memerintahkan Katim Opsnal AIPTU Hairil Rozi beserta anggota Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres Pali untuk melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa terduga pelaku tindak pidana penggelapan berada di Mess PT. GBS, Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali.

Selanjutnya atas informasi tersebut, Katim Opsnal Aiptu Hairil Rozi memberikan AAP Kepada Tim Opsnal untuk berangkat melakukan Penangkapan,sampai ditempat terduga pelaku Herman alias Boy langsung berhasil ditangkap.

“Pelaku berikut BB diamankan ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”papar Kasat Reskrim.

Adapun yang menjadi Barang Bukti dalam tindak pidana ini berupa 1 (satu) unit mobil jenis truck merk Isuzu Nopol BG 8669 FR warna Putih kombinasi yang telah dijual kepada pembeli berinisial AW di Kota Prabumulih.

Baca Juga :  ABSA PASURUAN U13 MEWAKILI KOTA PASURUAN PADA LAGA PIALA SURATIN U13 TINGKAT PROVINSI DI NGANJUK JAWA TIMUR

Diketahui, bahwa AW berasal dari Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, dan sampai berita ini diterbitkan Barang Bukti masih dalam pencarian Penyidik.

Dalam kesempatan ini juga, Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu berhati-hati.

‘Kita menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap selalu hati-hati dan waspada, karena kejahatan itu bisa saja terjadi kapanpun dan dimanapun, serta karena adanya peluang atau kesempatan untuk berbuat kejahatan, jadi kita harus tetap waspada,”pungkas Kasat Reskrim.

Penulis : Lidian Heri

Berita Terkait

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 
Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan
Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah
Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Begal Motor di Winongan
Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judol: Sita Aset 61 Miliar, Sindikat Internasional
Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh 
Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Polres Mojokerto Beri Santunan Duka Kepada Korban Ledakan di Puri
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:42 WIB

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:23 WIB

Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:06 WIB

Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:21 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Begal Motor di Winongan

Senin, 20 Januari 2025 - 21:01 WIB

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judol: Sita Aset 61 Miliar, Sindikat Internasional

Senin, 20 Januari 2025 - 16:41 WIB

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh 

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:55 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:55 WIB

Polres Mojokerto Beri Santunan Duka Kepada Korban Ledakan di Puri

Berita Terbaru