Pria 36 Tahun Ini Merasakan Dinginnya Hotel Prodeo Akibat Gelapkan Mobil

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Februari 2024 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku

Pelaku

PALI SUMSEL|RealitaPublik — Herman Bin Wakim (36) yang berprofesi sebagai petani dan tercacat warga Dusun I Lebung RT 003 RW 001 Kelurahan Lebung, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, akhirnya harus merasakan dinginnya di hotel prodeo (sel tahanan) Mako Polres PALI.

Herman diamankan oleh Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidana Umum Satreskrim Polres PALI, dikarenakan diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

Dijelaskan kronologis kejadian oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H,yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K,S.I.K,kejadian bermula saat korban sedang tertidur, di mess Pak Dul yang berada disimpang Raja,Kecamatan Talang Ubi,kemudian terduga pelaku mengambil kunci mobil milik korban,pada Sabtu (26/08/2023) lalu, sekira pukul 16.00 Wib.

Baca Juga :  GERAM Unjuk Rasa, Minta Polres Labuhanbatu Usut Kasus Pengerusakan Aset Dishub 

“Saat korban bangun dari tidur, ia mendapati kunci mobil miliknya yang berada didalam kantongnya,sudah hilang dan mobilnya yang diparkir sudah tidak berada lagi TKP, lalu korban bertanya dengan pemilik mes Pak Dul,bahwa mobil miliknya sudah dibawa kabur oleh Terduga pelaku,atas kejadian itu Korban mengalami kerugian Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan pelapor datang ke Mapolres PALI membuat laporan Untuk ditindak Lanjuti,”jelas Kapolres yang disampaikan oleh Kasat Reskrim kepada awak media ini, pada Kamis sore (01/02/2024) sekira pukul 14.30 Wib.

Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B-18/I/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024.

Baca Juga :  Perjuangan Kepentingan Rakyat Miskin:  GMNI Medan Siap Gelar Aksi Lanjutan

Kemudian, Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K,.S.I.K memerintahkan Katim Opsnal AIPTU Hairil Rozi beserta anggota Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres Pali untuk melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa terduga pelaku tindak pidana penggelapan berada di Mess PT. GBS, Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali.

Selanjutnya atas informasi tersebut, Katim Opsnal Aiptu Hairil Rozi memberikan AAP Kepada Tim Opsnal untuk berangkat melakukan Penangkapan,sampai ditempat terduga pelaku Herman alias Boy langsung berhasil ditangkap.

“Pelaku berikut BB diamankan ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”papar Kasat Reskrim.

Adapun yang menjadi Barang Bukti dalam tindak pidana ini berupa 1 (satu) unit mobil jenis truck merk Isuzu Nopol BG 8669 FR warna Putih kombinasi yang telah dijual kepada pembeli berinisial AW di Kota Prabumulih.

Baca Juga :  Idul Adha: Momentum Kebersamaan CSO dan DPRD Kota Pasuruan

Diketahui, bahwa AW berasal dari Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, dan sampai berita ini diterbitkan Barang Bukti masih dalam pencarian Penyidik.

Dalam kesempatan ini juga, Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu berhati-hati.

‘Kita menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap selalu hati-hati dan waspada, karena kejahatan itu bisa saja terjadi kapanpun dan dimanapun, serta karena adanya peluang atau kesempatan untuk berbuat kejahatan, jadi kita harus tetap waspada,”pungkas Kasat Reskrim.

Penulis : Lidian Heri

Berita Terkait

Pulang dari Laut, Rumah Warisan Sudah Bukan Miliknya: BSI Syariah Diminta Buka Suara
Kades Semare Berulah, Kabur Saat Diminta Ukur Tanah yang Jadi Akses Jalan ke Perusahaan HCML 
Sidang Gugatan Salah Tangkap Dua Warga Pamekasan, Kapolda Riau Ditantang Hadir di PN Surabaya
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Dituding Gagal Capai Target, Evaluasi Jabatan Diperlukan
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
Polres Pasuruan Kota Ungkap Pemerkosa dan Pembunuh Wanita di Grati dengan Jeratan 3 Pasal
Polda Jatim Gelar Baktikes Hari Bhayangkara ke-79, Diserbu Belasan Ribu Warga
Tembokrejo Tidak Aman! Perempuan Muda Jadi Korban Jambret dengan Luka Serius
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:12 WIB

Pulang dari Laut, Rumah Warisan Sudah Bukan Miliknya: BSI Syariah Diminta Buka Suara

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:22 WIB

Kades Semare Berulah, Kabur Saat Diminta Ukur Tanah yang Jadi Akses Jalan ke Perusahaan HCML 

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:06 WIB

Sidang Gugatan Salah Tangkap Dua Warga Pamekasan, Kapolda Riau Ditantang Hadir di PN Surabaya

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:20 WIB

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Dituding Gagal Capai Target, Evaluasi Jabatan Diperlukan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:31 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:15 WIB

Polda Jatim Gelar Baktikes Hari Bhayangkara ke-79, Diserbu Belasan Ribu Warga

Senin, 16 Juni 2025 - 19:24 WIB

Tembokrejo Tidak Aman! Perempuan Muda Jadi Korban Jambret dengan Luka Serius

Senin, 16 Juni 2025 - 17:49 WIB

Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pasuruan Libatkan 100 Peserta

Berita Terbaru