PURWOREJO, realitapublik.id – Pria paruh baya berinisial AS bin AH (46), diamankan Tim Resmon Sat Reskrim Polres Purworejo di rumah sendiri, di Desa Semawung Kembaran, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. didampingi Waka Polres Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan awal penangkapan pelaku berasal dari laporan warga.
“Berawal dari laporan seorang warga yang memberitahukan bahwa ada tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh seorang warga Desa Semawung Kembaran, selanjutnya Tim Resmob kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa seorang pria berinisial AS bin AH (46) sedang melakukan perjudian jenis togel” jelas Kapolres Purworejo, saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana perjudian, pada Rabu (3/04/2024), di Mapolres Purworejo.
Pelaku AS bin AH ditangkap oleh Tim Resmob Polres Purworejo pada hari Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wib saat sedang asik memasang taruhan judi togel secara online menggunakan saldo uang di rumah pelaku.
Selanjutnya pelaku AS diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain Uang tunai sebesar Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah), 2 (dua) lembar kertas bertuliskan nomor togel, 1 (satu) buah kartu ATM BRI milik tersangka dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Go warna hitam.
“Kami menghimbau pada seluruh warga masyarakat mari kita bersama-sama menghindari tindakan perjudian karena hal tersebut tidak akan membuat kita kaya malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga,” kata Kapolres Purworejo dalam mengakhiri konferensi pers.(Fauzi)
Editor : Abdul Hakim