Lagi Asik Pasang Judi Togel, Pria Paruh Baya di Kutoarjo Ini Diamankan Polisi 

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku, AS bin AH, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo.

Pelaku, AS bin AH, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo.

PURWOREJO, realitapublik.id – Pria paruh baya berinisial AS bin AH (46), diamankan Tim Resmon Sat Reskrim Polres Purworejo di rumah sendiri, di Desa Semawung Kembaran, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. didampingi Waka Polres Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan awal penangkapan pelaku berasal dari laporan warga.

“Berawal dari laporan seorang warga yang memberitahukan bahwa ada tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh seorang warga Desa Semawung Kembaran, selanjutnya Tim Resmob kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa seorang pria berinisial AS bin AH (46) sedang melakukan perjudian jenis togel” jelas Kapolres Purworejo, saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana perjudian, pada Rabu (3/04/2024), di Mapolres Purworejo.

Pelaku AS bin AH ditangkap oleh Tim Resmob Polres Purworejo pada hari Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wib saat sedang asik memasang taruhan judi togel secara online menggunakan saldo uang di rumah pelaku.

Selanjutnya pelaku AS diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain Uang tunai sebesar Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah), 2 (dua) lembar kertas bertuliskan nomor togel, 1 (satu) buah kartu ATM BRI milik tersangka dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Go warna hitam.

“Kami menghimbau pada seluruh warga masyarakat mari kita bersama-sama menghindari tindakan perjudian karena hal tersebut tidak akan membuat kita kaya malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga,” kata Kapolres Purworejo dalam mengakhiri konferensi pers.(Fauzi)

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka
Diduga Aniaya Pemilik Sound System di Pantai Boom, WNA asal Rusia Dilaporkan ke Polisi
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Warga Terusan Unyai Kedapatan Memiliki Senjata Api Rakitan
Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata
Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan
Polsek Gempol Bekuk Lima Pelaku Residivis Curanmor dan Curemas di Gempol
Bejat! Ayah Tiri di Pemalang Setubuhi Anak, Polres Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 14:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 9 April 2026 - 21:01 WIB

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:24 WIB

Diduga Aniaya Pemilik Sound System di Pantai Boom, WNA asal Rusia Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:08 WIB

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Warga Terusan Unyai Kedapatan Memiliki Senjata Api Rakitan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:20 WIB

Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:28 WIB

Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan

Senin, 8 Desember 2025 - 17:08 WIB

Polsek Gempol Bekuk Lima Pelaku Residivis Curanmor dan Curemas di Gempol

Senin, 8 Desember 2025 - 08:59 WIB

Bejat! Ayah Tiri di Pemalang Setubuhi Anak, Polres Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka

Berita Terbaru