Penanganan Kasus Dugaan TPPO, KHYL: Kenapa Prosesnya Lamban?

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dwi Indrotito Cahyono, S.H, M.M.

i

Dwi Indrotito Cahyono, S.H, M.M.

MALANG|realitapublik.id – Belum adanya perkembangan terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Malang dan telah dilaporkan oleh kliennya beberapa hari lalu ke pihak kepolisian, menjadi perhatian khusus oleh Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., pengacara dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI).

 

Untuk diketahui, Dwi Indrotito Cahyono, adalah pengacara yang telah ditunjuk oleh keluarga terduga korban TPPO. Sedangkan terduga korban dalam kasus dugaan TPPO ini adalah dua warga Desa Bantur berinisial AR (17 tahun) dan MF (17 tahun).

Baca Juga :  Warga Masangan Bongkar Dugaan "Gudang" Oplosan LPG Subsidi: Mobil Kabur Saat Dicegat, Polisi Diminta Segera Gerebek!

 

Dwi Indrotito mengatakan keluarga terduga korban telah melaporkan kasus dugaan TPPO tersebut kepada Polres Malang pada Jumat (13/09/2024) dengan nomor pelaporan LP/B/333/IX/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.

 

“Terhitung sejak kasus dugaan TPPO dilaporkan, ke sekarang sudah 19 hari. Namun sementara hingga hari ini belum ada perkembangan terkait pelaporan tersebut,” kata Dwi Indrotito, Rabu (02/10/2024).

 

Pengacara gaek ini menyayangkan kelambanan penanganan kasus yang telah dilaporkan oleh kliennya tersebut. Pihaknya juga mempertanyakan keseriusan Polres Malang dalam menangani kasus TPPO tersebut.

Baca Juga :  Tabrak SEMA No. 4/2010: Oknum Satreskoba Polres Malang Diduga "Jual" Rehabilitasi Senilai Rp105 Juta

 

“Padahal pihak Polres telah diberikan nomor telepon dari kedua korban serta nama dari calo dan alamatnya sudah jelas, kenapa prosesnya kok lamban?,” ungkap Dwi Indrotito.

 

Dwi Indrotito menyatakan bahwa kasus dugaan TPPO di wilayah Kabupaten Malang ini bukan kali pertama. Dan jika pelaporan kliennya ternyata terbukti benar, maka telah terjadi pelanggaran yang tercantum pada Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2007 dan Pasal 17 UU No. 12 Tahun 2007 Tentang Tindak Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO)

Baca Juga :  Pemerhati Sosial Kritik Rencana Larangan Siswa di Situbondo Bawa Motor

 

“Sekali lagi kami meminta keseriusan dari penegak hukum untuk mengambil langkah preventif terhadap perkara TPPO ini. Karena hingga saat ini keluarga korban merasa resah karena nasib anaknya belum diketahui dan berharap anaknya dapat dipulangkan secepatnya,” ujar pengacara senior yang akrab disapa dengan panggilan Sam Tito ini.(*)

Penulis : Junaedi/Evi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Menuju Wajib Halal 2026, Kepala BPJPH Lampung Gembleng Juleha Pringsewu Kuasai 10 Unit Kompetensi
BREAKING NEWS: Permenaker No. 7 Tahun 2026 Batasi Outsourcing Hanya di 6 Bidang
Polemik Relokasi PKL Sorogenen: Pedagang Siap Ditata, Tapi Desak Penegakan Hukum Tak “Tebang Pilih”
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Ketua LSM TRINUSA Tubaba Ajak Semua Elemen Jaga Kedaulatan Jurnalis
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Polres PALI Ringkus IRT Pengedar Ekstasi, 30 Butir Pil Berbagai Logo Disita
Gubernur Ahmad Luthfi Temui Massa May Day di Semarang, Klaim Investasi Jateng Aman
Berharap Tak Ada “Kedzaliman”, Pedagang Pasar Sorogenen Gelar Istighosah
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:19 WIB

Menuju Wajib Halal 2026, Kepala BPJPH Lampung Gembleng Juleha Pringsewu Kuasai 10 Unit Kompetensi

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:01 WIB

BREAKING NEWS: Permenaker No. 7 Tahun 2026 Batasi Outsourcing Hanya di 6 Bidang

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:53 WIB

Polemik Relokasi PKL Sorogenen: Pedagang Siap Ditata, Tapi Desak Penegakan Hukum Tak “Tebang Pilih”

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:56 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Ketua LSM TRINUSA Tubaba Ajak Semua Elemen Jaga Kedaulatan Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:38 WIB

Polres PALI Ringkus IRT Pengedar Ekstasi, 30 Butir Pil Berbagai Logo Disita

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:54 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Temui Massa May Day di Semarang, Klaim Investasi Jateng Aman

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:20 WIB

Berharap Tak Ada “Kedzaliman”, Pedagang Pasar Sorogenen Gelar Istighosah

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB

Gelar Reses bersama Masyarakat Grati, Misbakhun: Subsidi Jadi “Tameng” Rakyat Hadapi Kenaikan Harga Global

Berita Terbaru