MALANG|realitapublik.id – Belum adanya perkembangan terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Malang dan telah dilaporkan oleh kliennya beberapa hari lalu ke pihak kepolisian, menjadi perhatian khusus oleh Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., pengacara dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI).
Untuk diketahui, Dwi Indrotito Cahyono, adalah pengacara yang telah ditunjuk oleh keluarga terduga korban TPPO. Sedangkan terduga korban dalam kasus dugaan TPPO ini adalah dua warga Desa Bantur berinisial AR (17 tahun) dan MF (17 tahun).
Dwi Indrotito mengatakan keluarga terduga korban telah melaporkan kasus dugaan TPPO tersebut kepada Polres Malang pada Jumat (13/09/2024) dengan nomor pelaporan LP/B/333/IX/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.
“Terhitung sejak kasus dugaan TPPO dilaporkan, ke sekarang sudah 19 hari. Namun sementara hingga hari ini belum ada perkembangan terkait pelaporan tersebut,” kata Dwi Indrotito, Rabu (02/10/2024).
Pengacara gaek ini menyayangkan kelambanan penanganan kasus yang telah dilaporkan oleh kliennya tersebut. Pihaknya juga mempertanyakan keseriusan Polres Malang dalam menangani kasus TPPO tersebut.
“Padahal pihak Polres telah diberikan nomor telepon dari kedua korban serta nama dari calo dan alamatnya sudah jelas, kenapa prosesnya kok lamban?,” ungkap Dwi Indrotito.
Dwi Indrotito menyatakan bahwa kasus dugaan TPPO di wilayah Kabupaten Malang ini bukan kali pertama. Dan jika pelaporan kliennya ternyata terbukti benar, maka telah terjadi pelanggaran yang tercantum pada Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2007 dan Pasal 17 UU No. 12 Tahun 2007 Tentang Tindak Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO)
“Sekali lagi kami meminta keseriusan dari penegak hukum untuk mengambil langkah preventif terhadap perkara TPPO ini. Karena hingga saat ini keluarga korban merasa resah karena nasib anaknya belum diketahui dan berharap anaknya dapat dipulangkan secepatnya,” ujar pengacara senior yang akrab disapa dengan panggilan Sam Tito ini.(*)
Penulis : Junaedi/Evi
Editor : Redaksi