KOTA PASURUAN, realitapublik.id – Permintaan warga RT 04 RW 11 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo kepada pemerintah untuk dapat menaruh keranda di atas sisa sebidang tanah aset pemerintah yang berada di sebelah Timur tembok pagar Kantor Kecamatan Panggungrejo sejak 2023 lalu hingga Minggu 22 Oktober 2024 belum ada titik terang.
Bahkan untuk mendapat izin melalui pemerintah setempat, warga merasa dipersulit dan dipingpong.
Padahal menurut warga, tanah aset pemerintah tersebut mau digunakan untuk kepentingan umum, yakni untuk tempat menaruh keranda. Dan selama ini, warga menaruh keranda selalu berpindah-pindah tempat.
Akibatnya, warga kecewa hingga akhirnya warga pun mendatangi Kantor Kecamatan Panggungrejo, pada Senin (21/10/24). Kedatangan warga ini untuk minta penjelasan secara langsung dari Hermanto selaku Camat Panggungrejo.
Dengan didampingi ketua RT, warga ditemui Camat Panggungrejo Hermanto bersama stafnya.
Di kantor kecamatan ini, warga juga ditemui Lurah Trajeng, Erfan.
Lantaran daerah ini masih berada di wilayah Polsek Gadingrejo dan Koramil Gadingrejo, sejumlah anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat telah berada di lokasi kantor Kecamatan Panggungrejo untuk menjaga keamanan dan kondusifitas.
Sebelumnya, menurut keterangan yang berhasil terhimpun realitapublik.id, bahwa Lurah Erfan mendapat arahan dari pihak Bagian Aset Pemkot Pasuruan, terkait izin untuk menempati tanah aset pemerintah, harus meminta ijin terlebih dahulu kepada PJS Walikota atau Sekda (sekertaris Daerah) Kota Pasuruan.
Berdasarkan petunjuk tersebut, kemudian Lurah Trajeng melarang warga menempati tanah aset tersebut sebagai tempat untuk menaruh keranda mayat.
Namun setelah itu diduga terjadi miskomunikasi antara warga dengan Lurah Trajeng, dan pihak bagian aset.
Ketika menemui warga Trajeng, Hermanto Camat Panggungrejo mengatakan bahwa kejadian ini terjadi akibat miskomunikasi antara warga dengan pihak instansi terkait.
“Ini hanya miskomunikasi saja,” ungkap Hermanto.
Camat Panggungrejo menjelaskan, setelah menanyakan ke pihak Kantor Dinas Aset, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sebidang tanah yang berada di sebelah Timur tembok pagar Kantor Kecamatan sudah dialihkan menjadi milik Pemerintah Kecamatan Panggungrejo.
Selanjutnya Camat Panggungrejo mengizinkan warga RT 04 RW 11 Kelurahan Trajeng menggunakan sebidang tanah tersebut untuk tempat menaruh keranda.
“Barusan saya tanya ke Kantor Dinas Aset, dan dari Dinas menyatakan bahwa tanah itu sudah diserahkan kepemilikannya kepada Kecamatan. Karena sudah jelas, demi warga masyarakat saya sendiri. Silahkan dibangun dan ditempati karena ini juga kepentingan warga masyarakat banyak, bukan kepentingan pribadi”, ujar Camat Panggungrejo.
Mendengar jawaban tersebut, wargapun merasa senang dan berencana mulai hari Selasa (22/10/24) akan membangun tempat keranda di atas tanah milik pemerintah kecamatan tersebut.
Untuk diketahui, jika suatu saat pemerintah Kecamatan Panggungrejo membutuhkan tanah tersebut, warga harus bersedia untuk membongkar ataupun memindahkan keranda ke tempat lainnya.(*)
Penulis : Saichu
Editor : Abdul Hakim