Terjawab, Soal Tanah Aset Pemerintah di Trajeng untuk Tempat Menaruh Keranda

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hermanto Camat Panggungrejo saat menemui warga Kelurahan Trajeng di Kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. 

i

Hermanto Camat Panggungrejo saat menemui warga Kelurahan Trajeng di Kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. 

KOTA PASURUAN, realitapublik.id – Permintaan warga RT 04 RW 11 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo kepada pemerintah untuk dapat menaruh keranda di atas sisa sebidang tanah aset pemerintah yang berada di sebelah Timur tembok pagar Kantor Kecamatan Panggungrejo sejak 2023 lalu hingga Minggu 22 Oktober 2024 belum ada titik terang.

 

Bahkan untuk mendapat izin melalui pemerintah setempat, warga merasa dipersulit dan dipingpong.

 

Padahal menurut warga, tanah aset pemerintah tersebut mau digunakan untuk kepentingan umum, yakni untuk tempat menaruh keranda. Dan selama ini, warga menaruh keranda selalu berpindah-pindah tempat.

 

Akibatnya, warga kecewa hingga akhirnya warga pun mendatangi Kantor Kecamatan Panggungrejo, pada Senin (21/10/24). Kedatangan warga ini untuk minta penjelasan secara langsung dari Hermanto selaku Camat Panggungrejo.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, UPTD Puskesmas Rawat Inap Tulang Bawang Baru Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektor

 

Dengan didampingi ketua RT, warga ditemui Camat Panggungrejo Hermanto bersama stafnya.

 

Di kantor kecamatan ini, warga juga ditemui Lurah Trajeng, Erfan.

 

Lantaran daerah ini masih berada di wilayah Polsek Gadingrejo dan Koramil Gadingrejo, sejumlah anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat telah berada di lokasi kantor Kecamatan Panggungrejo untuk menjaga keamanan dan kondusifitas.

 

Sebelumnya, menurut keterangan yang berhasil terhimpun realitapublik.id, bahwa Lurah Erfan mendapat arahan dari pihak Bagian Aset Pemkot Pasuruan, terkait izin untuk menempati tanah aset pemerintah, harus meminta ijin terlebih dahulu kepada PJS Walikota atau Sekda (sekertaris Daerah) Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Keponakan Berusia 7 Tahun, LSM Pejuang 24 Desak Terdakwa Dihukum Maksimal

 

Berdasarkan petunjuk tersebut, kemudian Lurah Trajeng melarang warga menempati tanah aset tersebut sebagai tempat untuk menaruh keranda mayat.

 

Namun setelah itu diduga terjadi miskomunikasi antara warga dengan Lurah Trajeng, dan pihak bagian aset.

 

Ketika menemui warga Trajeng, Hermanto Camat Panggungrejo mengatakan bahwa kejadian ini terjadi akibat miskomunikasi antara warga dengan pihak instansi terkait.

 

“Ini hanya miskomunikasi saja,” ungkap Hermanto.

 

Camat Panggungrejo menjelaskan, setelah menanyakan ke pihak Kantor Dinas Aset, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sebidang tanah yang berada di sebelah Timur tembok pagar Kantor Kecamatan sudah dialihkan menjadi milik Pemerintah Kecamatan Panggungrejo.

Selanjutnya Camat Panggungrejo mengizinkan warga RT 04 RW 11 Kelurahan Trajeng menggunakan sebidang tanah tersebut untuk tempat menaruh keranda.

Baca Juga :  Jaga Tradisi Ronda, Tiyuh Kagungan Ratu Agung Jadi Role Model Siskamling di Tubaba

 

“Barusan saya tanya ke Kantor Dinas Aset, dan dari Dinas menyatakan bahwa tanah itu sudah diserahkan kepemilikannya kepada Kecamatan. Karena sudah jelas, demi warga masyarakat saya sendiri. Silahkan dibangun dan ditempati karena ini juga kepentingan warga masyarakat banyak, bukan kepentingan pribadi”, ujar Camat Panggungrejo.

 

Mendengar jawaban tersebut, wargapun merasa senang dan berencana mulai hari Selasa (22/10/24) akan membangun tempat keranda di atas tanah milik pemerintah kecamatan tersebut.

 

Untuk diketahui, jika suatu saat pemerintah Kecamatan Panggungrejo membutuhkan tanah tersebut, warga harus bersedia untuk membongkar ataupun memindahkan keranda ke tempat lainnya.(*)

Penulis : Saichu

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Jadwal Pilkades PAW Sumberanyar Mlandingan Dipercepat, Ini Tahapan Terbarunya
Pengajian Akbar Peringati Harlah ke-76, Fatayat NU Nama Daerah Komitmen Wujudkan Fatayat NU
DLH Lampung Utara Respon Cepat Keluhan Warga, Kerahkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kotabumi Ilir
H. Putra Jaya Umar Sosialisasi Peraturan Perundangan Provinsi Lampung tentang Rembuk Desa
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi di TBU 
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
PT PMC Gandeng Sahabat Hutan Indonesia Adopsi Satu Juta Pohon di Bogor 
Kawal Pembangunan dan Keamanan Papua Barat, Pangkogabwilhan III Tinjau Manokwari Hingga Pegunungan Arfak
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:36 WIB

Jadwal Pilkades PAW Sumberanyar Mlandingan Dipercepat, Ini Tahapan Terbarunya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:47 WIB

Pengajian Akbar Peringati Harlah ke-76, Fatayat NU Nama Daerah Komitmen Wujudkan Fatayat NU

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

DLH Lampung Utara Respon Cepat Keluhan Warga, Kerahkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kotabumi Ilir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:06 WIB

H. Putra Jaya Umar Sosialisasi Peraturan Perundangan Provinsi Lampung tentang Rembuk Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:02 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi di TBU 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:34 WIB

Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:59 WIB

PT PMC Gandeng Sahabat Hutan Indonesia Adopsi Satu Juta Pohon di Bogor 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:29 WIB

Kawal Pembangunan dan Keamanan Papua Barat, Pangkogabwilhan III Tinjau Manokwari Hingga Pegunungan Arfak

Berita Terbaru