Terjawab, Soal Tanah Aset Pemerintah di Trajeng untuk Tempat Menaruh Keranda

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hermanto Camat Panggungrejo saat menemui warga Kelurahan Trajeng di Kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. 

Hermanto Camat Panggungrejo saat menemui warga Kelurahan Trajeng di Kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. 

KOTA PASURUAN, realitapublik.id – Permintaan warga RT 04 RW 11 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo kepada pemerintah untuk dapat menaruh keranda di atas sisa sebidang tanah aset pemerintah yang berada di sebelah Timur tembok pagar Kantor Kecamatan Panggungrejo sejak 2023 lalu hingga Minggu 22 Oktober 2024 belum ada titik terang.

 

Bahkan untuk mendapat izin melalui pemerintah setempat, warga merasa dipersulit dan dipingpong.

 

Padahal menurut warga, tanah aset pemerintah tersebut mau digunakan untuk kepentingan umum, yakni untuk tempat menaruh keranda. Dan selama ini, warga menaruh keranda selalu berpindah-pindah tempat.

 

Akibatnya, warga kecewa hingga akhirnya warga pun mendatangi Kantor Kecamatan Panggungrejo, pada Senin (21/10/24). Kedatangan warga ini untuk minta penjelasan secara langsung dari Hermanto selaku Camat Panggungrejo.

Baca Juga :  Balap Liar Jalan Lingkar Selatan Dibubarkan Polisi Dan Puluhan Pemuda Berhasil Diamankan

 

Dengan didampingi ketua RT, warga ditemui Camat Panggungrejo Hermanto bersama stafnya.

 

Di kantor kecamatan ini, warga juga ditemui Lurah Trajeng, Erfan.

 

Lantaran daerah ini masih berada di wilayah Polsek Gadingrejo dan Koramil Gadingrejo, sejumlah anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat telah berada di lokasi kantor Kecamatan Panggungrejo untuk menjaga keamanan dan kondusifitas.

 

Sebelumnya, menurut keterangan yang berhasil terhimpun realitapublik.id, bahwa Lurah Erfan mendapat arahan dari pihak Bagian Aset Pemkot Pasuruan, terkait izin untuk menempati tanah aset pemerintah, harus meminta ijin terlebih dahulu kepada PJS Walikota atau Sekda (sekertaris Daerah) Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Aktivis Laporkan Seorang Kades Pakai Kaos Paslon Tertentu di Acara Debat Publik Pilkada Purworejo

 

Berdasarkan petunjuk tersebut, kemudian Lurah Trajeng melarang warga menempati tanah aset tersebut sebagai tempat untuk menaruh keranda mayat.

 

Namun setelah itu diduga terjadi miskomunikasi antara warga dengan Lurah Trajeng, dan pihak bagian aset.

 

Ketika menemui warga Trajeng, Hermanto Camat Panggungrejo mengatakan bahwa kejadian ini terjadi akibat miskomunikasi antara warga dengan pihak instansi terkait.

 

“Ini hanya miskomunikasi saja,” ungkap Hermanto.

 

Camat Panggungrejo menjelaskan, setelah menanyakan ke pihak Kantor Dinas Aset, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sebidang tanah yang berada di sebelah Timur tembok pagar Kantor Kecamatan sudah dialihkan menjadi milik Pemerintah Kecamatan Panggungrejo.

Selanjutnya Camat Panggungrejo mengizinkan warga RT 04 RW 11 Kelurahan Trajeng menggunakan sebidang tanah tersebut untuk tempat menaruh keranda.

Baca Juga :  Jalan Penghubung Karangsambung-Sadang Mengalami Longsor, Setengah Badan Jalan Tidak Bisa Dilalui 

 

“Barusan saya tanya ke Kantor Dinas Aset, dan dari Dinas menyatakan bahwa tanah itu sudah diserahkan kepemilikannya kepada Kecamatan. Karena sudah jelas, demi warga masyarakat saya sendiri. Silahkan dibangun dan ditempati karena ini juga kepentingan warga masyarakat banyak, bukan kepentingan pribadi”, ujar Camat Panggungrejo.

 

Mendengar jawaban tersebut, wargapun merasa senang dan berencana mulai hari Selasa (22/10/24) akan membangun tempat keranda di atas tanah milik pemerintah kecamatan tersebut.

 

Untuk diketahui, jika suatu saat pemerintah Kecamatan Panggungrejo membutuhkan tanah tersebut, warga harus bersedia untuk membongkar ataupun memindahkan keranda ke tempat lainnya.(*)

Penulis : Saichu

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang
Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”
Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 
Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan
Buka Lomba Ton Tangkas Kodam, Pangdam Kasuari Sampaikan Prajurit tidak Didesain untuk Duduk Nyaman, namun menjaga Kedaulatan Tanah Air
Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 
Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos
Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:36 WIB

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:40 WIB

Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:20 WIB

Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:55 WIB

Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan

Senin, 2 Desember 2024 - 21:39 WIB

Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 

Senin, 2 Desember 2024 - 10:04 WIB

Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:39 WIB

Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:42 WIB

Merasa Ditipu, Guru SD di Pasuruan Laporkan Seorang Anggota PGRI ke Polisi

Berita Terbaru