Aktivis Laporkan Seorang Kades Pakai Kaos Paslon Tertentu di Acara Debat Publik Pilkada Purworejo

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REALITAPUBLIK.ID – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga melanggar netralitas Pilkada 2024. Kades tersebut kedapatan memakai kaos pasangan calon tertentu saat acara debat publik kedua.

 

Dianggap tidak netral dan merugikan pasangan calon lainnya, sang kades dilaporkan oleh seorang aktivis bernama Fauzi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo.

 

Fauzi mengaku telah melaporkan oknum Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

 

“Oknum kades itu sudah saya laporkan ke Bawaslu pada hari Minggu, 25 November 2024,” ungkap Fauzi, Selasa, 26 November 2024, di Purworejo.

Baca Juga :  Mobil Terperosok ke Sungai di Sempor, Pengemudi Mengalami Luka 

 

Fauzi mengatakan kejadian ini bermula saat sang kades hadir pada acara debat publik kedua dengan mengenakan kaos salah satu Paslon.

 

“Yang bersangkutan hadir memakai kaos salah satu Paslon saat acara debat publik kedua Pilbup Purworejo yang digelar beberapa waktu lalu,” ujarnya.

 

Fauzi saat menyerahkan berkas laporan ke petugas Bawaslu Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut Fauzi, perihal netralitas aparatur desa dalam Pilkada Serentak 2024, telah diatur dalam UU dan peraturan perundang-undangan terkait aparatur sipil negara (ASN).

 

Hal itu, lanjut Fauzi, juga sebagaimana isi dalam surat edaran Pjs. Bupati Kabupaten Purworejo Nomor 400.10.22/9826/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 tentang Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

Baca Juga :  Banyak Kejanggalan, Ketua Karang Taruna Cijeruk Mengundurkan Diri

 

 

“Larangan tersebut sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 62 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Selain berakibat sanksi administratif, aturan ini juga memiliki sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 189 UU Nomor 1 Tahun 2015. Sanksinya dapat dipidana penjara dengan paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan beserta denda yang berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dirreskrimsus Polda Jatim Sematkan Pesan Pada Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025

 

Dia berharap Bawaslu Purworejo agar menindak tegas siapapun yang melanggar ketentuan dalam pemilu atau pilkada.

 

“Saya harap siapapun yang melanggar ketentuan dalam pemilu atau pilkada, termasuk oknum Kepala Desa Tamansari apabila terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan sanksi sesuai UU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Fauzi.(*)

Penulis : Wahyudin

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo
Polres Mojokerto Beri Santunan Duka Kepada Korban Ledakan di Puri
Mandeknya Pelaporan Kades Selotambak, Kajari Kabupaten Pasuruan Mengatakan
Wahyudi Tri Wuryanto Terpilih Sebagai Ketua Senkom Mitra Polri Kota Pasuruan Periode 2025-2030
ABSA PASURUAN U13 MEWAKILI KOTA PASURUAN PADA LAGA PIALA SURATIN U13 TINGKAT PROVINSI DI NGANJUK JAWA TIMUR
Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara
Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:17 WIB

Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:55 WIB

Polres Mojokerto Beri Santunan Duka Kepada Korban Ledakan di Puri

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:17 WIB

Mandeknya Pelaporan Kades Selotambak, Kajari Kabupaten Pasuruan Mengatakan

Senin, 13 Januari 2025 - 14:15 WIB

Wahyudi Tri Wuryanto Terpilih Sebagai Ketua Senkom Mitra Polri Kota Pasuruan Periode 2025-2030

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:29 WIB

ABSA PASURUAN U13 MEWAKILI KOTA PASURUAN PADA LAGA PIALA SURATIN U13 TINGKAT PROVINSI DI NGANJUK JAWA TIMUR

Sabtu, 11 Januari 2025 - 09:56 WIB

KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:29 WIB

Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:06 WIB

KPU Situbondo Tetapkan Bupati Wakil Bupati Terpilih, Pasangan Rio Ulfi Unggul 51,72% Dari Petahana

Berita Terbaru