REALITAPUBLIK.ID – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga melanggar netralitas Pilkada 2024. Kades tersebut kedapatan memakai kaos pasangan calon tertentu saat acara debat publik kedua.
Dianggap tidak netral dan merugikan pasangan calon lainnya, sang kades dilaporkan oleh seorang aktivis bernama Fauzi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo.
Fauzi mengaku telah melaporkan oknum Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.
“Oknum kades itu sudah saya laporkan ke Bawaslu pada hari Minggu, 25 November 2024,” ungkap Fauzi, Selasa, 26 November 2024, di Purworejo.
Fauzi mengatakan kejadian ini bermula saat sang kades hadir pada acara debat publik kedua dengan mengenakan kaos salah satu Paslon.
“Yang bersangkutan hadir memakai kaos salah satu Paslon saat acara debat publik kedua Pilbup Purworejo yang digelar beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Menurut Fauzi, perihal netralitas aparatur desa dalam Pilkada Serentak 2024, telah diatur dalam UU dan peraturan perundang-undangan terkait aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu, lanjut Fauzi, juga sebagaimana isi dalam surat edaran Pjs. Bupati Kabupaten Purworejo Nomor 400.10.22/9826/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 tentang Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
“Larangan tersebut sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 62 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Selain berakibat sanksi administratif, aturan ini juga memiliki sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 189 UU Nomor 1 Tahun 2015. Sanksinya dapat dipidana penjara dengan paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan beserta denda yang berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000,” ungkapnya.
Dia berharap Bawaslu Purworejo agar menindak tegas siapapun yang melanggar ketentuan dalam pemilu atau pilkada.
“Saya harap siapapun yang melanggar ketentuan dalam pemilu atau pilkada, termasuk oknum Kepala Desa Tamansari apabila terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan sanksi sesuai UU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Fauzi.(*)
Penulis : Wahyudin
Editor : Abdul Hakim