Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 4 Tersangka dan 29 Paket Sabu

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI realitapublik.id – Polresta Banyuwangi Polda Jatim kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

 

Pada Senin(14/4/2025), Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengamankan Empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Muncar.

 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo.

 

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 29 paket sabu dengan berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram.

Baca Juga :  Kronologi dari Adu Mulut di Loket hingga Damai, Kisah Viral Pelayanan Disdukcapil Lampung Utara

 

Keempat tersangka yang diamankan adalah ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG(19).

 

Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, serta beberapa unit ponsel.

 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

 

“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya di hadapan awak media, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga :  ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan

 

Kapolresta Banyuwangi menegaskan, keberhasilan tersebut juga hasil kerja keras Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam rangka mendukung program Jawa Timur bersih narkoba.

 

“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali,” tegasnya.

 

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono,S.H., M.H., membenarkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Proyek Pemeliharaan Irigasi di Tiyuh Daya Asri Tubaba Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan dan Tanpa Papan Informasi

 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

 

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Nanang.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito
Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK
Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota
Sebulan Kepergian Arwansyah, Keluarga Apresiasi Pemerintah Kawal Pemulangan Jenazah dari Taiwan
Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk
Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum
Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba
Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:22 WIB

Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK

Minggu, 1 November 2026 - 19:00 WIB

Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Bawaslu Situbondo: Pilihan di TPS Cuma Sekian Menit, Tapi Tentukan Nasib Bangsa 5 Tahun

Berita Terbaru