MALANG realitapublik.id – Presiden Direktur KHYI (Kantor Hukum Yustitia Indonesia) Dwi Indrotito Cahyono,SH,MM alias Sam TITO memberikan pendampingan hukum gratis bagi korban pelecehan oleh seorang oknum dokter yang bertugas di RS. Persada Malang.
Hal itu disampaikan Sam TITO ketika bertemu dengan para awak media yang tergabung dalam Forum Malang Jurnalis Ma-Ju beberapa waktu yang lalu, saat itu dia dimintai tanggapannya terkait kasus pelecehan yang dialami oleh pasien yang merasa mendapat perlakuan tidak senonoh, yang diduga ulah oknum dokter sebuah Rumah Sakit Swasta di Kota Malang.
“Pada intinya kami Advokat tidak boleh menolak perkara ketika ada perkara atau kasus yang datang.” Ujar Sam TITO. Senin (5/5/25)
Sam TITO yang juga sebagai ketua AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) menegaskan,jika dirinya bersama team siap membantu memberikan layanan advokasi hukum bagi para korban pelecehan oknum seorang dokter yang pernah bertugas di Persada Hospital berinisial AY.
“Kami team KHYI Malang siap mengadvokasi siapa saja, khususnya dalam hal ini bagi korban dugaan pelecehan oleh oknum dokter RS Persada Malang.” Tandas Sam TITO,Jumat (02/05/2025) lewat sellulernya.
Kantor Hukum Yustitia Indonesia Malang adalah kantor hukum yang berfokus pada pelayanan hukum berbasis komunitas, advokasi serta pengembangan literasi hukum dibawah Presiden Direktur Dwi Indrotito Cahyono,SH,MM (Sam TITO).
KHYI yang beralamatkan di Rukan, Jl. Teluk Grajakan No.Blok G, Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang juga dikenal masyarakat malang raya sebagai PENGACARA RAKYAT dengan perannya yang telah banyak membantu memberikan layanan pendampingan hukum bagi pihak-pihak yang berurusan dengan ranah hukum.
Penulis : Bil
Editor : Chu






