Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta realitapublik.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

 

Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

Baca Juga :  Momen Haru Mewarnai Nikah Massal Gratis Pemkab Indramayu 2026

 

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Baca Juga :  Kebakaran di Perum PG Olean, Hanguskan Perabotan Rumah Akibat Puntung Rokok

 

Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

Baca Juga :  Proyek Pemeliharaan Irigasi di Tiyuh Daya Asri Tubaba Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan dan Tanpa Papan Informasi

 

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik
Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton

Berita Terbaru