Polres Malang Berhasil Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus Lewat Layanan 110

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG realitapublik.id – Polres Malang Polda Jatim mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,Jawa Timur.

 

Seorang pria berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah rumahnya di Dusun Tunjungsari digunakan sebagai tempat memproduksi arak sejak tahun 2024.

 

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan aduan 110.

 

“Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” kata Kompol Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga :  LSM Pejuang 24 Gelar Aksi Damai di Monumen Djoeang 45, Apresiasi Kinerja KPK dan Polresta Pekalongan

 

Petugas dari Satsamapta Polres Malang Polda Jatim melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 13 Juni 2025.

 

Hasilnya, ditemukan aktivitas produksi miras trobas lengkap dengan bahan dan peralatannya.

 

“Saat petugas tiba di lokasi, benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi arak tradisional ilegal. Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024,” jelas AKBP Bayu.

 

Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 17 liter arak jadi, 52 kg gula pasir, 1 kg ragi, 8 jeriken berisi fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor, galon, teko, hingga paralon.

 

“Total barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa produksi dilakukan secara kontinu. Hasil miras ini diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran,” tambahnya.

Baca Juga :  Meriahnya Malam Tahun Baru Islam di Besuki, Cahaya Obor dan Lampion Belah Kegelapan Malam

 

Kompol Bayu menyebut, meski proses hukum tetap berjalan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan.

 

“Yang bersangkutan mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung. Penyidik saat ini memberlakukan wajib lapor, sambil menunggu hasil pertimbangan medis dan permohonan dari keluarga,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menambahkan, dalam satu kali produksi, YW bisa meraup antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Produksi dilakukan dua kali dalam sebulan.

 

“Miras ini dijual seharga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml. Tersangka memproduksi sendiri di rumahnya,” ungkap AKP Yussi Purwanto.

Baca Juga :  Pasca-Iduladha: Harga Sapi Stabil, Pasar Seninan Besuki Tetap Jadi Episentrum

 

Polisi telah mengirimkan sampel miras ke Balai POM Surabaya dan menunjuk ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang untuk proses penyidikan.

 

“Untuk kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Malang,”jelas AKP Yussi Purwanto.

 

Atas perbuatannya tersangka YW dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

 

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp.4 miliar,” pungkasnya.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas
Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran
Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3
Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi
Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah
Heboh Rincian Seragam SMABA Capai Rp3,1 Juta, Intip Aturan Tegas Dindik Jatim
Peringati HUT ke-75 IBI, Bidan Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Dinilai Berlebihan, Ketua IWO Lampung Tolak Penghargaan dari Polda
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:48 WIB

Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:35 WIB

Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:01 WIB

Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:59 WIB

Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:49 WIB

Peringati HUT ke-75 IBI, Bidan Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:32 WIB

Dinilai Berlebihan, Ketua IWO Lampung Tolak Penghargaan dari Polda

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:34 WIB

Diduga Tabrak Aturan RTRW, Proyek Koperasi Desa Merah Putih Hadapi Masalah Serius

Berita Terbaru