KOTA PASURUAN, realitapublik.id – Laporan S, warga Perum Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan terkait oknum polisi berinisial R diduga rampas satu unit mobil Toyota Fortuner dan istri oknum polisi berinisial P diduga melakukan pelecehan verbal, ditindaklanjuti oleh Polres Pasuruan Kota.
Perihal kasus ini menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Polres Pasuruan Kota. SP2HP ini telah diterima oleh pelapor S beberapa hari lalu.
“Saya menerima SP2HP dengan Nomor: SP.Gas/372.a/IV/RES.1.24./2025/Satreskrim dari Polres Pasuruan Kota, pada Kamis 19 Juni 2025. Isinya pemberitahuan kalau pelaporan kami sudah naik ke SP2HP dan ada pemanggilan beberapa orang,” ujar S sembari menunjukkan SP2HP dari Polres Pasuruan Kota, Minggu, 22 Juni 2025, di Kota Pasuruan.
Sementara itu, Rohim Ketua LPK PASOPATI yang mengetahui secara langsung pelapor S telah menerima SP2HP, ia mengapresiasi atas responsif Polres Pasuruan Kota dalam menangani kasus-kasus yang salah satunya dengan menindaklanjuti laporan S terkait dugaan kasus perampasan satu unit mobil Toyota Fortuner dan dugaan kasus pelecehan verbal.
“Saya acungi jempol untuk Polres Pasuruan Kota. Terimakasih Polres Pasuruan Kota,” tutur Rohim ketua LPK PASOPATI.
Untuk diketahui, pada 28 April 2025, S melaporkan perihal dugaan kasus perampasan dan dugaan pelecehan verbal ke Polres Pasuruan Kota, didampingi Konsultan Hukum “Fandi Winurdani, S.H. & Partners”.
Dalam proses hukum terkait dugaan kasus tersebut, pelapor juga dikawal oleh LPK PASOPATI. (*)
Penulis : Ko/chu
Editor : Abdul Hakim






