LABUHANBATU realitapublik.id – Keberadaan Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT JRP di Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara yang dipertanyakan legalitasnya tidak dapat diverifikasi secara langsung.
Perusahaan PT JRP menjadi sorotan karena tidak adanya plang izin Hak Guna Usaha (HGU) serta informasi tentang luas lahan di kantor perusahaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan transparansi operasional perusahaan.
Menurut Edi, dari informasi yang dihimpun beberapa sumber mengatakan, PT JRP yang mengelola perkebunan kelapa sawit di Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara dengan luas kurang lebih 300 hektar diduga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas operasional perusahaan.
“Bahwa PT JRP yang mengelola dibidang perkebunan kelapa sawit dengan total luas kurang lebih 300 Hektar kami duga tidak mengkantongi izin” Ujarnya.
Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Raya, Edi Syahputra Ritonga, berencana menggelar unjuk rasa di Kantor PT JRP yang terletak di Desa Sei Rakyat, Panai Tengah. Dengan tuntutan klarifikasi terkait IUP dan HGU perkebunan kelapa sawit PT JRP, trransparansi operasional perusahaan dan pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat kami akan mengelar unjuk rasa di Kantor PT. JRP yang terletak di Desa Sei rakyat, Panai tengah untuk meminta kepada pihak perusahaan klarifikasi terkait IUP dan HGU perkebunan kelapa sawit yang dikelola pihak perusahaan,” tegas Edi.
Selain itu, dalam rangka mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia tanah. Edi Syahputra Ritonga juga berencana melaporkan PT JRP ke beberapa lembaga dan instansi DPRD, Bupati, BPN, APH dan Kejari Labuhanbatu.
“Mendukung program Bpk Presiden H. Prabowo Subianto membasmi mafia tanah, kita akan melaporkan perusahaan PT JRP ke Dewan Perwakilan Rakyat, agar kiranya DPRD memanggil pemilik perusahaan PT. JRP, Bupati Labuhanbatu, BPN Labuhambatu dan pemilik PT JRP agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang legalitas perkebunan kelapa sawit milik PT JRP. Selain itu, kita juga akan melaporkan PT.JRP ke pihak Kejari Labuhanbatu, agar pajak kebun dan hasil selama ini beroperasi diperiksa dan kita juga akan menyurati Satgas PKH,” Pungkas Edi.
Penulis : Jepril Harefa
Editor : Red






