KOTA KEDIRI realitapublik.id – Polres Kediri Kota bersama Sub Denpom V/2-2 Kediri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri menggelar Operasi Gabungan Cipta Kondisi di Jalan Ahmad Yani, Kota Kediri, Sabtu (23/8/2025) malam. Operasi ini berlangsung hingga Minggu dini hari.
Tujuan utama operasi ini adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman, sekaligus mencegah aksi balap liar, konvoi, dan tindak kejahatan lainnya. Petugas memeriksa kelengkapan surat-surat serta spesifikasi kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Fokus utama kami adalah penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelas Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir.
Selain memeriksa kelengkapan surat, petugas juga menggeledah barang bawaan pengendara untuk mengantisipasi adanya senjata tajam, narkoba, atau benda berbahaya lainnya. Dalam operasi ini, petugas juga menemukan seorang pengendara motor yang terindikasi di bawah pengaruh alkohol.
“Saya mengimbau masyarakat tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol karena sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan,” imbuh AKP Afandy.
Hasil operasi ini, petugas menindak 165 pelanggar lalu lintas dengan tilang. Sebanyak 8 unit mobil dan 24 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti. Pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak adanya SIM, STNK, serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama knalpot brong.
Penulis : Tim
Editor : Red







