PASURUAN realitapublik.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan mendapat kritik keras dari LSM Cakra Berdaulat. Raperda ini dinilai tidak komprehensif, terkesan membatasi ruang gerak warga, dan secara signifikan mengabaikan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas badan usaha besar, khususnya di sektor industri dan pertambangan.
Aktivis Pasuruan dari LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, menegaskan bahwa tujuan sejati Perda Trantibum adalah melindungi hak dan kewajiban semua lapisan masyarakat, serta memastikan kehidupan yang aman, nyaman, dan tertib. Satpol PP menjadi ujung tombak pelaksanaannya.
Menurut Imam Rusdian, Raperda yang diusulkan saat ini gagal mencakup aspek esensial seperti tertib jalan, lingkungan, bangunan, dan sosial, yang seharusnya menjadi standar perda di berbagai daerah.
“Raperda Trantibum yang diusulkan justru terkesan membatasi sekelompok warga masyarakat yang sedang melakukan aktivitasnya di ruang publik, bukan untuk semua lapisan golongan masyarakat,” ujar Imam Rusdian.
Ia menambahkan bahwa urusan ketertiban harus mencakup semua badan yang berdiri di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan, bukan hanya mengatur ruang dan gerak perorangan.
Sorotan kritis utama ditujukan pada kurang optimalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dalam mengawasi dan menindak sektor industri dan pertambangan. Imam Rusdian mempertanyakan komitmen Pemkab terhadap penegakkan hukum dan tata kelola lingkungan.
“Pemerintah daerah kabupaten Pasuruan jangan menutup mata aktivitas kawasan industri dan kawasan pertambangan yang berdiri berdampingan dengan lingkungan masyarakat. Apakah sampai saat ini Pemkab Pasuruan sudah optimal melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran hukum yang terjadi pada kawasan industri dan kawasan pertambangan, terutama dalam tata kelola AMDAL?” tegasnya. Senin (15/12/25)
Rusdian memberikan contoh konkret pelanggaran yang memicu konflik sosial:
– Pencemaran Sungai: Kasus sungai tercemar dari limbah industri yang mengandung residu berbahaya tidak sedikit menjadi pemicu konflik perusahaan dengan masyarakat sekitar.
– Perusakan Jalan: Kegiatan eksploitasi badan usaha di luar kawasan industri sering memanfaatkan jalan umum dengan tonase yang tidak sesuai kapasitas kelas jalan.
Imam Rusdian menyimpulkan bahwa tidak adanya itikad penegakan hukum dari Pemkab Pasuruan terhadap pelanggaran ini menunjukkan perlunya revisi total pada Raperda Trantibum agar mencerminkan perlindungan yang menyeluruh dan adil bagi seluruh warga, termasuk dari dampak negatif badan usaha besar.
Penulis : Chu







