Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Rebok, Warga Cemas Ancaman Longsor dan Polusi Debu

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ekskavator mengeruk tebing tanah yang dimuat ke armada truk pengangkut. (Dok. Tim Realita Publik)

i

ekskavator mengeruk tebing tanah yang dimuat ke armada truk pengangkut. (Dok. Tim Realita Publik)

PURWOREJO realitapublik.id – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi terpantau beroperasi secara terang-terangan di Desa Rebok, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Kegiatan pengerukan tanah skala besar ini memicu keresahan warga setempat karena lokasi titik galian yang sangat dekat dengan pemukiman.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat jenis ekskavator aktif mengeruk tebing tanah yang kemudian langsung dimuat ke armada truk pengangkut. Ironisnya, di sekitar lokasi proyek sama sekali tidak ditemukan papan informasi izin usaha pertambangan atau keterangan resmi lainnya.

Baca Juga :  Camat Bungatan, Yogie: Korupsi Ibarat Api yang Harus Dipadamkan Sejak Dini

 

Keberadaan tambang ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan jangka panjang. Selain polusi debu dan kebisingan, warga mengkhawatirkan stabilitas tanah di area tersebut, terutama mengingat saat ini memasuki musim penghujan.

 

“Kami sangat khawatir kalau hujan turun, kondisi tanah jadi labil dan rawan longsor karena lokasinya sangat dekat dengan rumah warga. Apalagi lalu lalang truk pengangkut tanah juga merusak jalan desa,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Baca Juga :  Peringati Harganas Ke-33, Pj Bupati Batang Faiz Kurniawan Ajak Ayah Hadir Secara Emosional dalam Keluarga

 

Secara regulasi, setiap aktivitas galian C wajib mengantongi izin operasional dan memenuhi Dokumen Lingkungan (UKL-UPL) dari instansi berwenang. Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Hingga Kamis (8/1/2026), belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Rebok maupun pihak Kecamatan Kemiri. Begitu pula dari instansi penegak perda seperti Satpol PP, Dinas ESDM wilayah, serta aparat kepolisian setempat mengenai legalitas galian tersebut.

Baca Juga :  Sama-Sama Pengedar tapi Berkas Dipisah, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Siap Lapor Jamwas dan Ombudsman

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin atau merupakan praktik “tambang siluman” yang merugikan daerah dan merusak lingkungan.

 

Jika terbukti ilegal, warga berharap penutupan segera dilakukan demi menjaga keselamatan lingkungan dan meminimalisir dampak kerugian sosial yang lebih luas bagi warga Kecamatan Kemiri.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon
Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan
Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya
Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas
Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran
Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3
Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:04 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon

Senin, 6 Juli 2026 - 20:08 WIB

Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan

Senin, 6 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:35 WIB

Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:01 WIB

Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:59 WIB

Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Berita Terbaru