Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Rebok, Warga Cemas Ancaman Longsor dan Polusi Debu

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ekskavator mengeruk tebing tanah yang dimuat ke armada truk pengangkut. (Dok. Tim Realita Publik)

ekskavator mengeruk tebing tanah yang dimuat ke armada truk pengangkut. (Dok. Tim Realita Publik)

PURWOREJO realitapublik.id – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi terpantau beroperasi secara terang-terangan di Desa Rebok, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Kegiatan pengerukan tanah skala besar ini memicu keresahan warga setempat karena lokasi titik galian yang sangat dekat dengan pemukiman.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat jenis ekskavator aktif mengeruk tebing tanah yang kemudian langsung dimuat ke armada truk pengangkut. Ironisnya, di sekitar lokasi proyek sama sekali tidak ditemukan papan informasi izin usaha pertambangan atau keterangan resmi lainnya.

Baca Juga :  Sinergi Eksekutif-Legislatif: Wabup Sukirman Dukung Inisiasi Raperda Cagar Budaya dan Pendidikan

 

Keberadaan tambang ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan jangka panjang. Selain polusi debu dan kebisingan, warga mengkhawatirkan stabilitas tanah di area tersebut, terutama mengingat saat ini memasuki musim penghujan.

 

“Kami sangat khawatir kalau hujan turun, kondisi tanah jadi labil dan rawan longsor karena lokasinya sangat dekat dengan rumah warga. Apalagi lalu lalang truk pengangkut tanah juga merusak jalan desa,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Baca Juga :  Tanggul Kolam Retensi Sepanjang 30 Meter Jebol, Kawasan Industri Terendam Banjir

 

Secara regulasi, setiap aktivitas galian C wajib mengantongi izin operasional dan memenuhi Dokumen Lingkungan (UKL-UPL) dari instansi berwenang. Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Hingga Kamis (8/1/2026), belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Rebok maupun pihak Kecamatan Kemiri. Begitu pula dari instansi penegak perda seperti Satpol PP, Dinas ESDM wilayah, serta aparat kepolisian setempat mengenai legalitas galian tersebut.

Baca Juga :  Program MBG Presiden Prabowo di SDN 10 Tubaba Tuai Protes, Wali Murid Endus Dugaan Penyimpangan Anggaran

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin atau merupakan praktik “tambang siluman” yang merugikan daerah dan merusak lingkungan.

 

Jika terbukti ilegal, warga berharap penutupan segera dilakukan demi menjaga keselamatan lingkungan dan meminimalisir dampak kerugian sosial yang lebih luas bagi warga Kecamatan Kemiri.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapen Senilai Rp310 Juta di Desa Cempaka Sudah Rusak Parah
Siswa SD 01 Kedungwuni Pekalongan Alami Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG
Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, Ini Langkah Antisipatif Unit Kamsel Satlantas Polres Kota Pekalongan
Sertijab di Mapolda Jatim, Kombes Pol Putu Kholis Aryana Jabat Kapolresta Malang Kota
IWO Tubaba Pertegas Independensi, Fokus Program Sosial Kemanusiaan dan Keluar dari Forum Satu Pintu
Rencana Dinas Pangan dan Pertanian Batang: Tanam Padi Biosalin di Lahan Terdampak Rob
Jumlah Nasabah Bank Sampah Induk Kota Pekalongan Naik 7 Persen di 2025
Serah Terima Jabatan di Polda Jatim, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:25 WIB

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapen Senilai Rp310 Juta di Desa Cempaka Sudah Rusak Parah

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:07 WIB

Siswa SD 01 Kedungwuni Pekalongan Alami Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:49 WIB

Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, Ini Langkah Antisipatif Unit Kamsel Satlantas Polres Kota Pekalongan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:48 WIB

Sertijab di Mapolda Jatim, Kombes Pol Putu Kholis Aryana Jabat Kapolresta Malang Kota

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:22 WIB

IWO Tubaba Pertegas Independensi, Fokus Program Sosial Kemanusiaan dan Keluar dari Forum Satu Pintu

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:38 WIB

Jumlah Nasabah Bank Sampah Induk Kota Pekalongan Naik 7 Persen di 2025

Senin, 12 Januari 2026 - 14:27 WIB

Serah Terima Jabatan di Polda Jatim, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo

Senin, 12 Januari 2026 - 14:13 WIB

Tongkat Komando Berganti: AKBP Harto Agung Cahyono Resmi Jabat Kapolres Pasuruan 

Berita Terbaru