PURWOREJO realitapublik.id – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi terpantau beroperasi secara terang-terangan di Desa Rebok, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Kegiatan pengerukan tanah skala besar ini memicu keresahan warga setempat karena lokasi titik galian yang sangat dekat dengan pemukiman.
Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat jenis ekskavator aktif mengeruk tebing tanah yang kemudian langsung dimuat ke armada truk pengangkut. Ironisnya, di sekitar lokasi proyek sama sekali tidak ditemukan papan informasi izin usaha pertambangan atau keterangan resmi lainnya.
Keberadaan tambang ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan jangka panjang. Selain polusi debu dan kebisingan, warga mengkhawatirkan stabilitas tanah di area tersebut, terutama mengingat saat ini memasuki musim penghujan.
“Kami sangat khawatir kalau hujan turun, kondisi tanah jadi labil dan rawan longsor karena lokasinya sangat dekat dengan rumah warga. Apalagi lalu lalang truk pengangkut tanah juga merusak jalan desa,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Secara regulasi, setiap aktivitas galian C wajib mengantongi izin operasional dan memenuhi Dokumen Lingkungan (UKL-UPL) dari instansi berwenang. Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga Kamis (8/1/2026), belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Rebok maupun pihak Kecamatan Kemiri. Begitu pula dari instansi penegak perda seperti Satpol PP, Dinas ESDM wilayah, serta aparat kepolisian setempat mengenai legalitas galian tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin atau merupakan praktik “tambang siluman” yang merugikan daerah dan merusak lingkungan.
Jika terbukti ilegal, warga berharap penutupan segera dilakukan demi menjaga keselamatan lingkungan dan meminimalisir dampak kerugian sosial yang lebih luas bagi warga Kecamatan Kemiri.
Penulis : Tim







