KOTA PASURUAN realitapublik.id — Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) bernilai Rp1,9 Triliun di Kota Pasuruan memicu gelombang protes besar. Aliansi Poros Tengah menggelar audiensi panas dengan DPRD Kota Pasuruan pada Senin (2/2/2026), membeberkan rentetan dugaan pelanggaran mulai dari penabrakan tata ruang, penggunaan material ilegal, hingga ancaman pidana korupsi.
Ketegangan mencuat saat terungkap bahwa proyek raksasa di bawah kementerian PUPR ini diduga berjalan tanpa koordinasi matang dengan legislatif daerah dan menabrak aturan perlindungan lahan produktif.
Aliansi menegaskan bahwa lokasi proyek diduga kuat menyerobot Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi undang-undang. Alih fungsi lahan tanpa revisi RTRW yang sah dinilai sebagai pola berbahaya yang merusak ketahanan pangan nasional.
“Sawah adalah aset nasional, bukan cadangan lahan proyek. Jika LP2B ditembus tanpa dasar hukum, itu adalah pelanggaran konstitusional,” tegas Saiful dari LSM M-Bara.
Isu paling krusial yang diangkat adalah dugaan penggunaan material timbunan (tanah urug) ilegal yang tidak sesuai izin komoditas. Praktik ini dinilai melanggar UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 dan 161.

Konsekuensi Hukum dan Teknis:
Pidana: Kontraktor dan penyedia terancam penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Risiko Konstruksi: Penggunaan tanah urug biasa sebagai pengganti sirtu berisiko menyebabkan bangunan amblas dan retak.
Kerugian Negara: Pengadaan material tanpa pajak (Galian C ilegal) merugikan pendapatan daerah.
Aktivis Yudi Buleng menyoroti keresahan warga di kawasan Wironini yang padat penduduk. Ceceran lumpur di jalan raya dan operasional truk ODOL (Over Dimension/Over Loading) tanpa terpal serta berplat nomor mati telah mengganggu keamanan wilayah.
“Limbah lumpur berceceran, truk tanpa penutup, ini sangat meresahkan. Kami minta kepolisian menindak tegas pelanggaran tonase ini,” ungkap Yudi.
Aliansi Poros Tengah tidak main-main. Mereka mengajukan 7 tuntutan kepada DPRD Kota Pasuruan, di antaranya:
– Penghentian Sementara seluruh aktivitas proyek Sekolah Rakyat.
– Pembongkaran Material yang diduga ilegal dan diganti dengan material berizin resmi.
– Sidak Mendadak oleh DPRD untuk melihat langsung kualitas pengerjaan di lapangan.
Kaji Sugeng, Ketua DPD Jatim LSM Jawapes, menegaskan pihaknya segera melayangkan delik aduan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) serta meminta supervisi dari KPK yang ditembuskan langsung ke Presiden RI dan Kementerian PUPR.
Anggota DPRD Kota Pasuruan saat menerima audiensi cenderung bersikap pasif dan hanya berjanji akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Di sisi lain, Kabid PUPR Kota Pasuruan, Koko, mengakui bahwa meski perizinan tata ruang diklaim sudah dimaksimalkan, pihaknya memang belum berkoordinasi dengan DPRD terkait perubahan tata ruang PSN tersebut.
“DPRD tidak boleh pasif. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014, meski ini proyek pusat, lokasinya di daerah kita. DPRD punya wewenang Sidak dan memanggil pelaksana proyek,” tegas H. Faisol, aktivis anti-korupsi.
Penulis : Chu







