Jawa Tengah, realitapublik.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kedaulatan pangan. Melalui penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, Pemprov menetapkan target ambisius: mengunci 87% total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh beralih fungsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa regulasi ini ditargetkan rampung pada 2026 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tahun 2027 dengan sistem pengawasan yang jauh lebih ketat.
Selama ini, aturan mengenai alih fungsi lahan dinilai masih lemah dalam penegakan hukum. Namun, dalam RTRW terbaru nanti, Pemprov Jateng akan menyertakan klausul sanksi bagi pihak yang nekat mengubah lahan produktif menjadi kawasan industri atau perumahan tanpa izin.
“Proses penyusunan di tahun 2026 harus selesai. Sehingga di tahun 2027 nanti, RTRW kita sudah akan dikunci. Konsepnya adalah pengenaan sanksi tegas jika ada pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Sumarno usai Rapat Koordinasi TPIP-TPID Wilayah Jawa di Surabaya, Rabu (13/05/2026).
Sumarno mengakui adanya tantangan besar di wilayah perkotaan seperti Kota Magelang yang memiliki keterbatasan lahan. Untuk menyiasati hal ini, Pemprov akan menerapkan konsep subsidi atau kompensasi antar-daerah agar target total 87% LP2B di tingkat provinsi tetap tercapai.
“Harapan kami, perlindungan lahan pertanian bisa terjaga dengan baik. RTRW ini akan menjadi panduan utama agar lahan kita tidak mudah beralih fungsi di tengah ketidakpastian global,” tambahnya.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Blora menjadi pelopor yang telah menetapkan SK LP2B sebesar 87%. Selain Blora, terdapat 13 kabupaten/kota lainnya yang telah memenuhi kualifikasi target tersebut, yaitu:
Kabupaten Batang
Kabupaten Demak
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Kendal
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Magelang
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Jepara
Kabupaten Tegal
Kabupaten Semarang
Kota Tegal
Sementara itu, empat daerah lainnya yakni Kabupaten Boyolali, Banjarnegara, Sukoharjo, dan Kota Pekalongan masih dalam tahap cleansing data bersama Direktorat Jenderal ATR/BPN.
Upaya Pemprov Jateng dalam memproteksi lahan pertanian ini patut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya. Dengan menjaga ketersediaan lahan, Jawa Tengah tidak hanya menjamin stok pangan bagi warganya sendiri, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai penopang pangan nasional. Perlindungan lahan adalah kunci agar masyarakat terhindar dari krisis pangan di masa depan.
Penulis : Fery Eka spt






