Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALI, realitapublik.id – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menangkap seorang pemuda berinisial AFH (21) atas dugaan pencurian dengan pemberatan di area perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL). Warga Dusun I Desa Simpang Tais ini diciduk di Blok 25 Divisi IV Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tujuh tandan buah kelapa sawit hasil curian. Polisi juga mengamankan sehelai kaos berwarna hijau muda yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Baca Juga :  Cegah Kebakaran Way Kambas Meluas, Satgas Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan cepat pihak perusahaan. Saat itu, pihak manajemen menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di area perkebunan.

“Begitu menerima informasi dugaan pencurian buah sawit di area perkebunan PT SBAL, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk bergerak ke lokasi dan melakukan tindakan kepolisian,” ujar AKP Ardiansyah.

Baca Juga :  Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Saat mengepung tempat kejadian perkara (TKP), petugas memergoki pelaku yang kemudian diketahui bernama lengkap Afis Firmansyah Hidayat. Tersangka tidak dapat berkutik saat petugas menemukan barang bukti yang tersebar di lokasi.

“Tersangka beserta tujuh tandan buah sawit dan pakaian yang digunakannya langsung kami amankan ke Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Kasus ini resmi diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/53/VI/2026/SPKT/Sek Talang Ubi/Res PALI/Polda Sumsel, tertanggal 3 Juni 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Muhtar Alam, salah seorang karyawan yang mewakili PT SBAL selaku korban.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Saat ini, penyidik Polsek Talang Ubi tengah merampungkan administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menginterogasi tersangka. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara.

Atas perbuatannya, AFH dibidik dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Red

Berita Terkait

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Berita Terbaru