PALI, realitapublik.id – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menangkap seorang pemuda berinisial AFH (21) atas dugaan pencurian dengan pemberatan di area perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL). Warga Dusun I Desa Simpang Tais ini diciduk di Blok 25 Divisi IV Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tujuh tandan buah kelapa sawit hasil curian. Polisi juga mengamankan sehelai kaos berwarna hijau muda yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan cepat pihak perusahaan. Saat itu, pihak manajemen menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di area perkebunan.
“Begitu menerima informasi dugaan pencurian buah sawit di area perkebunan PT SBAL, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk bergerak ke lokasi dan melakukan tindakan kepolisian,” ujar AKP Ardiansyah.
Saat mengepung tempat kejadian perkara (TKP), petugas memergoki pelaku yang kemudian diketahui bernama lengkap Afis Firmansyah Hidayat. Tersangka tidak dapat berkutik saat petugas menemukan barang bukti yang tersebar di lokasi.
“Tersangka beserta tujuh tandan buah sawit dan pakaian yang digunakannya langsung kami amankan ke Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Kasus ini resmi diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/53/VI/2026/SPKT/Sek Talang Ubi/Res PALI/Polda Sumsel, tertanggal 3 Juni 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Muhtar Alam, salah seorang karyawan yang mewakili PT SBAL selaku korban.
Saat ini, penyidik Polsek Talang Ubi tengah merampungkan administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menginterogasi tersangka. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara.
Atas perbuatannya, AFH dibidik dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(*)
Penulis : Lidian Heri
Editor : Red






