Sengketa Lahan 10 Desa di Pasuruan Tak Kunjung Usai, Wagub LIRA Jatim Desak Presiden Prabowo Turun Tangan

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN, realitapublik.id – Konflik agraria menahun yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dengan warga di 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan, kembali memanas. Lambannya penyelesaian sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun ini dinilai menjadi potret buram belum tuntasnya persoalan pertanahan di Indonesia.

 

Kritik keras datang dari Wakil Gubernur Lsm LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya SH. Ia menilai sangat ironis di tengah usia kemerdekaan Indonesia yang kini menginjak 80 tahun, ribuan warga lokal justru masih hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian atas hak tanah yang mereka kelola secara turun-temurun.

Baca Juga :  Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 

 

“Ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan soal rasa keadilan rakyat. Bagaimana mungkin setelah 80 tahun Indonesia merdeka, warga di 10 desa harus terus hidup dalam kecemasan akibat konflik yang tak kunjung selesai?” tegasnya. Jumat (5/6/26)

 

Ayi mengapresiasi langkah taktis Bupati dan DPRD Kabupaten Pasuruan yang mulai aktif menginisiasi ruang dialog. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kunci penyelesaian utama berada di tangan pemerintah pusat.

 

Mengingat skala dan dampak sosial-ekonomi yang masif, LIRA meminta Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI turun tangan langsung untuk memfasilitasi rekonsiliasi yang adil dan bermartabat.

Baca Juga :  BGN Tegaskan Dapur MBG Dilarang Gunakan Barang Bersubsidi, Sanksi Penutupan Menanti

 

“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan, baik institusi negara maupun masyarakat. Presiden dan DPR RI harus hadir merumuskan win-win solution yang transparan dan konkret, bukan sekadar jargon politik di atas kertas,” cetus pria yang dikenal vokal ini.

 

Menurut Ayi, negara tidak boleh membiarkan konflik agraria ini menjadi “warisan” pahit yang terus dioper dari satu generasi ke generasi berikutnya. Jika hak-hak dasar masyarakat terus diabaikan, maka kehadiran negara di tengah rakyat patut dipertanyakan.

 

Ia menambahkan, ukuran kemerdekaan sebuah bangsa yang hakiki bukan sekadar seremonial upacara tahunan, melainkan sejauh mana negara mampu memberikan jaminan hukum atas hak milik warganya.

Baca Juga :  Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia

 

“Jika rakyat masih harus berjuang puluhan tahun demi kepastian tanahnya sendiri, kita harus jujur mengakui PR bangsa ini belum selesai. Kemerdekaan sejati itu adalah ketika rakyat merasakan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan nyata dari negaranya,” pungkas Ayi.

 

Kasus Lekok dan Nguling kini kembali menjadi ujian penting bagi pemerintahan pusat. Di tengah janji-janji reformasi agraria, masyarakat Kabupaten Pasuruan kini menanti langkah nyata, bukan lagi sekadar wacana yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Penulis : Chu

Berita Terkait

BGN Tegaskan Dapur MBG Dilarang Gunakan Barang Bersubsidi, Sanksi Penutupan Menanti
Londo Ireng, Etika Kekuasaan, dan Martabat Negara Hukum
Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 
Melaut Sendirian, Nelayan Banyuputih Situbondo Hilang Kontak Sejak Rabu Siang
Presiden Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional Gantikan Nanik S. Deyang
Alasan Kesehatan, Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Penolakan Warga RW 12 Griyashanta Terhadap Proyek Jalan Tembus: Pasang Portal Hingga Putusan Hukum Inkracht
Tali Plastik Ditemukan dalam Roti Olahan Toko DEA Bakery Kota Pasuruan, Konsumen Mengaku Nyaris Tertelan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:27 WIB

Londo Ireng, Etika Kekuasaan, dan Martabat Negara Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:05 WIB

Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:46 WIB

Melaut Sendirian, Nelayan Banyuputih Situbondo Hilang Kontak Sejak Rabu Siang

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:05 WIB

Presiden Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional Gantikan Nanik S. Deyang

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:16 WIB

Alasan Kesehatan, Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:38 WIB

Penolakan Warga RW 12 Griyashanta Terhadap Proyek Jalan Tembus: Pasang Portal Hingga Putusan Hukum Inkracht

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:20 WIB

Tali Plastik Ditemukan dalam Roti Olahan Toko DEA Bakery Kota Pasuruan, Konsumen Mengaku Nyaris Tertelan

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:59 WIB

Diduga Dianiaya Brutal, Pemuda Seret Nama Bandar Narkoba dan Oknum Polisi

Berita Terbaru