Foto: Ilustrasi
SITUBONDO, realitapublik.id — Unggahan mengenai rincian biaya pengadaan seragam bagi peserta didik baru di SMABA, salah satu SMA Negeri di wilayah timur Kabupaten Situbondo mendadak viral di media sosial Facebook. Unggahan tersebut memicu gelombang kritik dari warganet karena dinilai sangat membebani orang tua murid, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Berdasarkan foto yang beredar, total biaya seragam SMABA yang dibebankan kepada wali murid mencapai Rp3.152.575. Nominal tersebut mencakup delapan item kebutuhan siswa. Alokasi terbesar di antaranya adalah seragam putih abu-abu sebesar Rp615.000 dan jas almamater seharga Rp575.000.Selain itu, paket pengadaan ini melingkupi dua jenis kain batik, yakni Batik Khas Situbondo dan Batik Khas SMABA yang masing-masing dibanderol Rp269.500. Selebihnya dialokasikan untuk seragam pramuka, pakaian olahraga, atribut sekolah, serta perlengkapan penunjang lainnya.
Viralnya rincian biaya ini langsung memicu perdebatan panas di kalangan netizen. Banyak masyarakat yang mempertanyakan transparansi serta kewajaran nilai nominal tersebut. Warganet menilai kebijakan harga seragam yang tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi siswa berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial dan tekanan psikologis di lingkungan sekolah.
Sejumlah akun bahkan menyoroti dugaan adanya modus pengalihan penjualan baju dari pihak sekolah guna menghindari aturan hukum, meski perputaran uangnya diduga tetap mengalir ke kas lembaga. Netizen mendesak agar pihak sekolah segera memberikan klarifikasi terbuka terkait masalah ini.
Merespons keresahan masyarakat terkait fenomena harga seragam ini, Provinsi Jawa Timur sebenarnya telah memiliki kebijakan ketat yang melarang keras keterlibatan pihak sekolah.
Melalui Surat Edaran resmi Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, seluruh satuan pendidikan SLTA Negeri (SMA/SMK/SLB) dilarang keras melakukan bisnis penjualan kain maupun seragam, baik secara langsung maupun melalui perantara koperasi sekolah.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengadaan seragam sepenuhnya merupakan hak dan tanggung jawab orang tua siswa. Pihak sekolah dilarang membatasi tempat pembelian atau mewajibkan wali murid untuk membeli paket seragam tertentu di lingkungan sekolah.
Dindik Jatim juga menegaskan bahwa kepala sekolah yang terbukti melanggar Standard Operating Procedure (SOP) atau membiarkan praktik pungutan liar berkedok penjualan seragam terancam sanksi berat, termasuk pencopotan dari jabatan.
Guna mengantisipasi pelanggaran di lapangan, wali murid diimbau untuk segera melaporkan temuan pungutan tak wajar atau paksaan jual-beli seragam ini langsung ke Dinas Pendidikan setempat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi ke pihak SMABA guna mendapatkan perimbangan informasi terkait tudingan miring yang diarahkan kepada oknum penyidiknya.(*)
Penulis : Kim







