Heboh Rincian Seragam SMABA Capai Rp3,1 Juta, Intip Aturan Tegas Dindik Jatim

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

 

SITUBONDO, realitapublik.id — Unggahan mengenai rincian biaya pengadaan seragam bagi peserta didik baru di SMABA, salah satu SMA Negeri di wilayah timur Kabupaten Situbondo mendadak viral di media sosial Facebook. Unggahan tersebut memicu gelombang kritik dari warganet karena dinilai sangat membebani orang tua murid, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Berdasarkan foto yang beredar, total biaya seragam SMABA yang dibebankan kepada wali murid mencapai Rp3.152.575. Nominal tersebut mencakup delapan item kebutuhan siswa. Alokasi terbesar di antaranya adalah seragam putih abu-abu sebesar Rp615.000 dan jas almamater seharga Rp575.000.Selain itu, paket pengadaan ini melingkupi dua jenis kain batik, yakni Batik Khas Situbondo dan Batik Khas SMABA yang masing-masing dibanderol Rp269.500. Selebihnya dialokasikan untuk seragam pramuka, pakaian olahraga, atribut sekolah, serta perlengkapan penunjang lainnya.

Baca Juga :  Viral di Medsos! Warga Sendang Sari Lampung Utara Evakuasi Buaya dari Sungai, Mulut dan Kaki Diikat

Viralnya rincian biaya ini langsung memicu perdebatan panas di kalangan netizen. Banyak masyarakat yang mempertanyakan transparansi serta kewajaran nilai nominal tersebut. Warganet menilai kebijakan harga seragam yang tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi siswa berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial dan tekanan psikologis di lingkungan sekolah.

Sejumlah akun bahkan menyoroti dugaan adanya modus pengalihan penjualan baju dari pihak sekolah guna menghindari aturan hukum, meski perputaran uangnya diduga tetap mengalir ke kas lembaga. Netizen mendesak agar pihak sekolah segera memberikan klarifikasi terbuka terkait masalah ini.

Baca Juga :  Pilkati Serentak di Tubaba 21 Oktober, Para Calon Teken Pakta Integritas Deklarasi Damai

Merespons keresahan masyarakat terkait fenomena harga seragam ini, Provinsi Jawa Timur sebenarnya telah memiliki kebijakan ketat yang melarang keras keterlibatan pihak sekolah.

Melalui Surat Edaran resmi Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, seluruh satuan pendidikan SLTA Negeri (SMA/SMK/SLB) dilarang keras melakukan bisnis penjualan kain maupun seragam, baik secara langsung maupun melalui perantara koperasi sekolah.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengadaan seragam sepenuhnya merupakan hak dan tanggung jawab orang tua siswa. Pihak sekolah dilarang membatasi tempat pembelian atau mewajibkan wali murid untuk membeli paket seragam tertentu di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Proyek Pemeliharaan Irigasi di Tiyuh Daya Asri Tubaba Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan dan Tanpa Papan Informasi

Dindik Jatim juga menegaskan bahwa kepala sekolah yang terbukti melanggar Standard Operating Procedure (SOP) atau membiarkan praktik pungutan liar berkedok penjualan seragam terancam sanksi berat, termasuk pencopotan dari jabatan.

Guna mengantisipasi pelanggaran di lapangan, wali murid diimbau untuk segera melaporkan temuan pungutan tak wajar atau paksaan jual-beli seragam ini langsung ke Dinas Pendidikan setempat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi ke pihak SMABA guna mendapatkan perimbangan informasi terkait tudingan miring yang diarahkan kepada oknum penyidiknya.(*)

Penulis : Kim

Berita Terkait

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton
Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Berita Terbaru